KPH Lawu Ajak Swasta Garap Wisata Hutan

MADIUNPOS.COM (18/08/2018) | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lawu membuka diri kepada pihak swasta untuk bekerja sama dalam mengelola pariwisata di kawasan hutan yang menjadi wilayah KPH Lawu. Saat ini sejumlah tempat wisata telah berdiri di kawasan hutan KPH Lawu.

Wakil Kepala Adm KPH Lawu, Adi Nugroho, mengatakan wilayah KPH Lawu ada di lima kabupaten seperti Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo. Potensi alam yang ada di wilayah KPH Lawu cukup besar untuk kegiatan pembukaan tempat wisata.

Namun, selama ini pemanfaatan kawasan hutan untuk tempat wisata hanya terpusat di Kabupaten Magetan, khususnya di wilayah Sarangan. Ada beberapa tempat wisata baru yang dikembangkan dengan bekerja sama dengan pihak swasta seperti Mojosemi Forest Park.

“Paling berkembang memang di kawasan Magetan. Karena di sana sudah ada tempat wisata seperti Telaga Sarangan dan Cemoro Sewu yang jadi tujuan wisata,” jelas dia, Kamis (13/9/2018).

Adi menyampaikan di setiap wilayah memiliki potensi wisata yang bisa dikembangkan. Dia memerinci saat ini ada sejumlah tempat wisata yang sudah dibuka seperti di Kabupaten Madiun ada Taman Nongko Ijo dan Watu Rumpuk, di Ponorogo ada air terjun Pletok, Selorejo, dan wisata alam Kemloko Indah, di Kabupaten Ngawi ada air terjun Suwono dan air terjun Srambang.

“Di Kabupaten Pacitan yang kita kembangkan ada tempat wisata Pacitan Indah dan Pinus Kita. Pacitan Indah ini menawarkan pesona bukit dengan view kota Pacitan,” jelas Adi.

Menurut dia, masih banyak potensi alam yang ada di wilayah KPH Lawu untuk dikembangkan menjadi tempat wisata.

Untuk itu, KPH Lawu membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut mengembangkan potensi alam ini sebagai tempat wisata. Yang terpenting seluruh syarat harus dipenuhi untuk mengembangkan tempat wisata hutan.

“Kami juga melibatkan masyarakat yang ada di sekitar hutan. Karena mereka terlebih dahulu menjadi mitra Perhutani. Seperti di Mojosemi, kami bekerja sama dengan swasta, tetapi warga lokal juga kami libatkan,” jelas dia.

Selain bisa menjadi pendorong perekonomian masyarakat sekitar, pengembangan wisata alam di kawasan hutan juga menjadi pemasukan kas daerah karena ada sektor pajak yang harus dibayarkan ke daerah.

 
Sumber : madiunpos.com
Tanggal : 18 September 2018