KPH Mojokerto Melakukan Perluasan Tanaman Kayu Putih di Hutan Lamongan

TRIBUNJATIM.COM (03/11/2018) | Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mojokerto melakukan perluasan untuk tanaman jenis kayu putih di Hutan wilayah Lamongan, Jawa Timur.

Perluasan tanaman kayu putih ini disampaikan Wakil Administratur KPH Mojokerto Timur, Mada Yuwono Hadhi, Jumat (2/11/2018).

Pohon tanaman jenis kayu putih belum banyak di Lamongan, karena itu pihaknya berusaha melakukan perluasan area.

Saat ini, di Lamongan sudah ada sekitar 8 ribu hektare tanaman kayu putih, yang tersebar di hutan Mantup, Bluluk, Ngimbang, Sambeng, dan Modo.

“Kita fokus untuk memperluas tanaman bahan minyak kayu putih ini,” katanya.

Perluasan tanaman ini diutamakan lantaran Perhutani sudah mempunyai pabrik penyulingan di Dawar Mojokerto, bahkan pabrik serupa di beberapa daerah juga mulai diwujudkan.

“Kalau pabrik penyulingan sudah ada, otomatis bahan bakunya harus diperbanyak,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan perluasan area , pihaknya akan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), agar bisa bersama-sama menanam kayu putih.

“Kita libatkan LMDH,” katanya.

Sebelumnya, ada usulan jika pengelolaan tanaman minyak kayu putih ditangani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), mulai memanen daun, menyetorkan ke perusahaan dengan sistem bagi hasil dengan Perhutani.

Hanya saja pemasaran minyak kayu putih yang dihasilkan tetap disetorkan kepada Perhutani, dan tidak bisa langsung dijual sendiri oleh LMDH.

Sementara itu, tanaman kayu putih ini awalnya ditanam di wilayah Hutan di Kemlagi Mojokerto, dan pada 2007 lalu mulai diperluas areanya hingga saat ini.

Tanaman kayu putih bisa dipanen minimal umur 9 bulan.

Ke depan, Mada Yuwono Hadhi berharap ada teknologi baru sehingga panen sudah tidak lagi menunggu lama, agar masyarakat bisa ikut menanam tanaman kayu putih.

Sementara ini, panen kayu putih setahun sekali, dengan minimal umur tanaman 9 bulan.

 
Sumber : tribunnews.com
Tanggal : 3 November 2018