Lahan Hutan Jadi Rebutan

Perebutan lahan terjadi antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu dan Keraton Kasepuhan Cirebon di sejumlah areal wilayah hutan Indramayu. Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan Perum Perhutani KPH Indramayu mempertanyakan klaim Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon atas tanah kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Indramayu.
Klaim yang disusul aksi pemasangan patok lahan dan penggarapan kawasan hutan oleh orang yang mengaku utusan Sultan Kasepuhan Cirebon itu bahkan sudah dilaporkan ke Polres Indramayu oleh KRPH Desa Sanca.
“Jika ingin mengklaim dan menggarap lahan yang selama ini merupakan tanah negara, silakan disertakan bukti-bukti pengadilan, bukan hanya berdasarkan peta kadaster berumur ratusan tahun,” ujar Wakil Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Imam Widodo, Sabtu (28/5).
Klaim pihak Keraton Kasepuhan atas kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Indramayu di RPH Haurgeulis dan Sanca, seluas lebih dari 4.000 hektare, sudah dimulai sejak Oktober 2010.
Saat itu, orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan Cirebon melakukan penanaman jabon di kawasan hutan Desa Cikawung, Kec. Terisi tanpa izin kepada Perhutani. Pada 2011, klaim atas tanah kawasan hutan berlanjut dengan perluasan penanaman jabon di areal seluas 26 hektare.
“Meski sudah dilarang, mereka tetap melanjutkan kegiatan karena mereka bersikeras mengatakan lahan yang mereka pasangi patok dan mereka garap adalah tanah milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon dengan dasar kopi peta kadaster tahun 1854-1857 dan sejarah Cirebon,” ujar Imam.
Sejak saat itu, kata Imam, klaim dipertegas dengan aktivitas penggarapan penanaman jabon di RPH Cipondoh BKPH Cikawung seluas 20 ha dan meluas ke pemasangan patok di alur AA petak 46 RPH Sanca.
“Kami sudah melaporkan aksi penyerobotan lahan dengan pematokan oleh orang yang mengaku dari Keraton Kasepuhan ini ke Polres Indramayu,” ujar Asisten Perhutani Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Sanca Koma.
Koma menambahkan, laporan ke polisi tidak menghentikan klaim dari Kasepuhan. Sultan Sepuh XTV Keraton Kasepuhan Cirebon P.R.A. Arief Natadiningrat mengeluarkan surat hak garap kepada penggarap pada lahan garapan tanah hak turun temurun sultan sepuh keraton kasepuhan Cirebon yang lokasinya adalah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Indramayu.
“Kami tidak merasa menandatangani atau menyetujui permohonan hak garap kepada Kasepuhan. Yang kami tahu, sejak dulu, kami menggarap tanah negara yang dikelola Perhutani, bukan tanah keraton,” kata Ketua LMDH Desa Sanca Ruhiat.
Masih milik Keraton
Sementara itu. Sultan Sepuh XIV P.R.A. Arief Natadining-rat yang dihubungi semalam menyebutkan, tanah yang diklaim pihaknya memang merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan berdasarkan peta kadaster tahun 1854-1857.
“Memang ada aturan yakni UU No. 1/1958 Tentang Penghapusan Tanah Partikelir yang menyebutkan tanah tersebut harus menjadi asset negara. “Namun, aturan juga menyebutkan, pihak pemilik dalam hal ini keraton harus diberi ganti rugi dahulu. Sampai sekarang kami belum pernah menerima ganti rugi, jadi tanah tersebut masih hak turun-temurun Sultan Sepuh XIV,” ujar Arief.
Menurut dia, negara kalau mau mengambil aset keraton tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi. “Akan tetapi harus dengan prosedur yang benar sesuai dengan UU,” ujarnya.
Mengenai pemberian surat hak garap, menurut Arif, masyarakat penggarap Indramayu yang rata-rata tidak memiliki lahan berduyun-duyun ke keraton kasepuhan meminta hak garap. “Mereka menganggap selama ini Perhutani gagal dalam mengelola tanah Indramayu karena masyarakat tetap miskin,” ujarnya. Atas dasar itulah, pihaknya mengeluarkan kebijakan membagikan hak garap ke masyarakat agar lebih sejahtera. (A-92/A-168)*”
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal : Jum’at, 29 Mei 2011 hal 4
TONE : NETRAL

Share:
[addtoany]