Lahan Perhutani Bakal Jadi Lokasi Budidaya Tebu

LIPUTAN6.COM, JAKARTA (26/10) | Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III holding, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menandatangani nota kesepahaman untuk budidaya tanaman tebu di kawasan hutan Perhutani. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan, khususnya gula, melalui optimalisasi kawasan hutan.
Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M. Mauna menerangkan, perusahaan memiliki potensi lahan hutan yang besar untuk dimanfaatkan. “Kami lihat Perhutani luasan cakupan lahan 3,7 juta hektare dari Sumatera sampai Papua,” kata dia di Kantor Perum Perhutani Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Perhutani tidak sembarangan dalam mengelola lahan yang cukup luar tersebut. Faktor kelestarian lingkungan tetap menjadi patokan dalam pengembangan lahan. Oleh sebab itu, Perhutani tetap melakukan pengelolaan lestari dengan komposisi 1:9.
Artinya, setiap satu hektare pohon yang ditebang, maka akan ditanami sembilan kalinya. “Satu hal yang tidak banyak tahu adalah Perhutani melakukan penanaman, antara tebang dan tanam 1:9,” kata dia.
Dalam kerja sama ini, PTPN dan RNI akan menggunakan lahan Perhutani untuk menanam tebu. Langkah kerja sama ini merupakan salah satu sinergi perusahaan BUMN. Dia berharap, kinerja BUMN akan semakin efektif dan efisien. “Kombinasi ini menghasilkan suatu proses yang efisien dan efektif. Sinergi ini perlu kita lakukan,” ujar dia.
Direktur Human Capital Management dan Umum PTPN III holding Seger Budiarjo menerangkan, nota kesepahaman ini merupakan upaya perseroan untuk meningkatkan pasokan bahan baku. Dia menuturkan, kerja sama ini awalnya akan dilakukan dengan memanfaatkan lahan hutan di Pulau Jawa.
“Itu untuk pemanfaatan lahan ditanami tebu, sehingga pasokan bahan baku perkebunan tebu ke pabrik BUMN. BUMN kan pabrik tebu di PTPN IX, X, XI, XII. Ini kan untuk Jawa dulu. Adanya tambahan lahan untuk memperkuat pasokan tebu,” kata dia.
Namun, dia belum bisa memastikan berapa luas lahan hutan yang bisa dimanfaatkan PTPN. Pasalnya, untuk mengelola lahan itu mesti mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini dasar MoU membuat proposal KLHK. Karena ada Permen Kehutanan yang baru untuk pemanfaatan lahan Perhutani harus bikin proposal, salah satu yang diminta MoU Perhutani,” ungkap dia.
Untuk diketahui, kerja sama ini juga melibatkan PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk untuk dukungan pendanaan. (Amd/Gdn)
Tanggal : 26 Oktober 2016
SumberĀ  : liputan6.com