LMDH Dapat Rp 1,6 Miliar

Radar Banyuwangi, Jember – Setelah terlambat dua bulan, dana sharing Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) bisa dinikmati oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jember.

Namun. dari 28 LMDH yang berhak m e nerima dana tersebut, LMDH Harapan Makmur yang terletak di Hutan Sabrang Ambulu masih belum bisa menikmatinya. Sebab, hingga kini permasalahan di dalam tubuh LMDH tersebut belum selesai. Perwakilan dari 28 LMDH di Jember kemarin (12/2) berkumpul di aula kantor Perum Perhutani KPH Jember.

Jumlah tersebut merupakan LMDH yang memiliki kawasan pemangku hutan, dari total 50 LMDH di Jember. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pemangku hutan tersebut, undang-undang membuat sistem PHBM. Dimana masyarakat sekitar hutan mengelola tanaman yang ada denga sistem pembagian sharing pada setiap tahunnya. “Jadi pada setiap LMDH tidak sama. Melihat potensi hutan yang menjadi pangkuan LMDH itu. Semakin banyak produktivitasnya, maka dana sharing-nya semakin banyak pula,” tegas Nanang Sugiarto, Administratur Perhutani KPH Jember.

Pada tahun ini, kata dia, LMDH Jember mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut menduduki lima besar dari pendapatan keseluruhan KPH di Jatim. “Yang dibagikan ini merupakan hasil sharing tanaman pada 2012. Memang agak terlambat dua bulan karena disebabkan administrasi,” jelasnya.

Menurut Nanang, pembagian dana bagi hasil oleh Perhutani dalam sistem PHBM bukan merupakan tujuan akhir pembangunan masyarakat desa hutan. Sebab, dana sharing tersebut harus dikembalikan kepada anggota LMDH untuk kemajuan desa sesuai dengan proporsi yang telah disepakati penggunaanya antara Perhutani dan masyarakat desa hutan.

“Dana sharing tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat secara umum melalui LMDH masing-masing desa. Dan alokasi dana tersebut telah disusun bersama antara Perhutani dan LMDH, sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat adanya sistim PHBM ini,” kata pejabat yang akan pindah tugas ke Perhutani KPH Lawu, Ngawi, itu.

Dia menjelaskan, dana sharing tersebut merupakan uang negara. Sehingga, penggunaannya juga harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama antara LMDH sebagai penerima dan Perhutani sebagai intsitusi pemerintah sebagai pemberi sharing.

Di lain sisi, semua pihak harus saling terbuka, sehingga sasaran utama sistem PHBM yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa tercapai. Sementara, Agus Sulaiman, Humas Perhutani KPH Jember menjelaskan, dari keseluruhan penerima dana sharing tersebut hanya LMDH Harapan Makmur yang tidak bisa menikmatinya.

Adanya kasus dualisme kelembagaan yang muncul di desa tersebtulah yang kemudian membuat pihaknya membekukan dana sharing itu untuk sementara. “Berati sudah dua kali ini. Namun, dananya sudah ada. Adanya persoalan yang saat ini masih dalam proses pengadilan membuat KPH masih membekukan dana tersebut,” jelasnya. (hud/har/JPNN/aif)

Radar Banyuwangi | 13 Februari 2014 | Hal 41

Share:
[addtoany]