LMDH Minta Pemkab Bogor Keluarkan Peraturan

Pelita, BOGOR – Adanya keinginan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) saat mengadakan Raker di Hotel Ayuda, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang berkeinginan agar Pemeritah Daerah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) mengeluarkan peraturan untuk lembaga tersebut cukup membingungkan, Kamis (26/12).

Berdasarkan Undang-undang keormasan, terkait lembaga keormasan, kepemudaan, serta kelembagaan sosial masyarakat, telah digulirkan sebagai dukungan kepada lembaga-lembaga bentuk itu yang sudah berbadan hukum sesuai dengan nafas dan fungsi kelembagaannya.

Pernyataan Sekretaris Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Bogor, Solahudin, cukup membuat bingung Pemkab Bogor yang diminta mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda) terkait keberadaan LMDH, padahal di Pemda sendiri telah menunjuk SKPD Kesbang Linmas untuk melayaninya.

Dalam Raker itu, Sholahudin mengatakan, sudah selayaknya Pemkab Bogor mengeluarkan perda maupun perbup. Terlebih, saat ini LMDH sudah melakukan keijasama dengan Kementrian Kehutanan untuk memberdayakan masyarakat yang berada disekitar pinggiran kawasan hutan agar sama-sama menjaga lingkungannya.

Alasan lain Pemkab Bogor harus mengeluarkan peraturan, kata Solahudin, karena keberadaan LMDH sudah membantu program pemerintah di dalam melestarikan keberadaan hutan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dengan memanfaatkan potensi hutan yang selama ini tidak produktif atau tak tergarap dengan baik.

“Wajar, saja kalau kami selaku pengurufj LMDH minta Pemkab Bogor mengeluarkan aturan perda atau perbup,” ujarnya di sela-sela kegiatan rapat kerja (Raker) LMDH Kabupaten Bogor di Hotel Puri Ayuda Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung belum lama ini.

Selain itu, Pemkab Bogor diminta untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan paguyuban LMDH dengan kelompok masyarakat tani lainnya yang ada sekarang. Dan perlu di pahami bahwa pemberdayaan kelompok masyarakat tani hutan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor merupakan tanggung jawab bersama, termasuk Pemkab Bogor.

“Makanya Pemkab Bogor harus menjadi staek holder utama dalam membimbing serta memberdayakan kelompok tani hutan,” ungkap Solahudin.

Hal lain yang menjadi rekomendasi LMDH Kabupaten Bogor dalam raker tersebut, yakni meminta Pemkab Bogor untuk melakukan kegiatan penyuluhan terhadap kelompok masyarakat tani hutan yang tergabung dalam LMDH, baik itu berkaitan dengan mutu sumber daya manusia (SDM) maupun penguatan kelembagaan kelompok guna meningkatkan ksesejahteraan masyarakat kelompok tani.

“Kamipun menuntut Pemkab Bogor agar mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat kelompok tani hutan yang tergabung didalam LMDH,” tegas Solahudin.

Sementara, calon anggota DPD RI wakil Jawa Barat, Nace Permana mengapresiasi keberadaan LMDH di tengah-tengah masyarakat sekitar pinggiran hutan. Sebab, adanya LMDH yang sudah bermitra dengan Perhutani dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

“Karena melalui kemitraan itu, sama-sama dapat membangun dan melestarikan serta menghasilkan ekonomi di’ wilayah hutan. Kalau masyarakat sekitar pinggiran hutan terakomodir dan masuk ke LMDH, secara tidak langsung perekonomiannya akan meningkat,” paparnya yang saat kegiatan raker menjadi pembicara.

Nace menambahkan, masyarakat yang berada di pinggiran hutan berhak membentuk LMDH. Itu bisa dibuktikan dengan beberapa daerah yang masyarakatnya berada di pinggiran hutan setelah membentuk LMDH menjadi sukses, seperti Bandung potensi kopi, Nganjuk Jawa Timur menjadi penyuplai bahan makanan pokok orang jepang yang di sebut poran walaupun baru ekspor 10 persen kebutuhannya, dan Indramayu pemasok kayu putih.

“Untuk di Kabupaten Bogor sendiri sangat banyak potensi yang bisa di kembangkan, yakni mulai dari potensi pariwisata maupun pertambangan. Sedangkan untuk ciri khas dari makanan, masyarakat terutama para petani bisa menonjolkan ciri khas yang sudah ada, yaitu Talas Bogor,” imbuhnya.

Nace berharap, Pemkab Bogor dapat bersinergi dengan Perhutani dan LMDH dalam menjaga keberadaan hutan. Sehingga, pengrusakan kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor bisa teratasi.

“Kami harapkan Pemkab Bogor jangan memandang sebelah mata terhadap keberadaan masyarakat yang ada di pinggiran sekitar kawasan hutan,” tukasnya. (don/ck-018)

Harian Pelita | 27 Desember 2013 | Hal. 9

Share:
[addtoany]