Membalak, Polisi Ditangkap Polhut

Praktik pembalakan liar (illegal logging) tetap mengancam area hutan di Kabupaten Madiun. Bahkan, anggota Polres Ponorogo yang berpangkat Aiptu dengan inisial A kepergok berada di hutan lindung petak 292 A Resort Pemangku Hutan (RPH) Wungu. Dia ditangkap polhut Bagian Kesatuan Pemangku Hu tan (BKPH) Dungus Minggu (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sumber internal polhut menyebutkan, A yang bertugas di bagian Sumda (Sumber Daya Manusia) Polres Ponorogo itu diduga ikut mengawal 21 batang kayu jati gelap ke luar hutan. Gelondong jati dengan beragam ukuran itu didapat melalui penebangan liar di area hutan lindung.
“Dia itu (A, Red) lagu lama. Sebelum di Ponorogo, menjadi anggota Polsek Kare, lalu dipindah ke Pacitan, dan terakhir dimutasi ke Ponorogo. Dia dipindah karena masalah yang tak jauh dari kayu,” terang sumber tersebut sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan.
Menurut informasi yang dihimpun Radar Madiun (Jawa Pos Group) di lokasi kejadian, A diamankan setelah polhut mencurigai aktivitas penebangan liar di petak 292 A. Polisi hutan sengaja mengintai hingga melihat truk pasir warna kuning terpakir di area hutan. Bak belakangg truk tersebut dipenuhi 16 gelondongan kayu jati berbagai ukuran. Lima gelondong lain belum terangkut.
“Saat disergap, kuli tebangnya berhasil lolos. Tinggal si A yang tidak jauh dari truk pasir itu. Saat ditelisik, truk itu memang miliknya,” jelasnya.
Keterlibatan Aiptu A dalam kasus illegal loging tersebut terus diselidiki penyidik Polsek Wungu. Bahkan, anggota Provos Polres Ponorogo juga dilibatkan dalam pemeriksaan. Wartawan Radar Madiun melihat mobil kijang biru putih berpelat 7401 X yang bertulis Provos Polres Ponorogo kemarin parkir di halaman mapolsek.
Sumber intemal di Polsek Wungu mengungkapkan, petugas provos baru mengikuti olah tempat kejadian perkara (TKP) di RPH Wungu. “Jadi memang ikut ke lokasi kejadian” ujar sumber itu.
Kapolsek Wungu AKP Asih Dwi Yuliati membenarkan keberadaan Aiptu A di lokasi penggerebekan kasus illegal logging. Narnun, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatkan A dalam kasus itu. Asih kemarin menyebut A sebagai saksi.
Pemeriksaan terus kami kembangkan, termasuk dugaan keterlibatan oknum ini. Tolong beri saya waktu. Kasus ini positif illegal logging karena barang bukti puluhan kayu itu tidak memiliki dokumen resmi,” terang Asih.
Di depan penyidik Polsek Wungu, A memang tidak berkelit berada di TKP. Terperiksa itu juga membenarkan bahwa truk pasir kuning nopol AE 9572 S yang mengangkut belasan gelondong jati gelap adalah miliknya. Namun, A berdalih menguntit truk miliknya yang dipinjam Yogo, warga Kare. “Posisi A berada 20 meter dari truknya. Saat ini petugas kami juga mengejar pelaku illegal logging, termasuk Yogo yang membawa truk,” jelas Asih.
Sebanyak 21 gelondong kayu jati tanpa dokumen itu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB akhimya diusung ke tempat penampungan kayu Madiun, tepatnya di jalan Rimba Karya. Menurut Laman, mandor tebang” kayu tersebut diamankan terlebih dulu sambil menunggu proses hukumnya. “Jumlah kayu yang diamankan 21 batang. Keliling tunggaknya 263 sentirneter dan kubikasinya 4,285 meter kubik terangnya.
Nama Media : JAWA POS / INDO POS
Tanggal        : Senin, 25 April 2011/h. 12
TONE           : NETRAL

Share:
[addtoany]