Penambangan Sumur-Sumur Tua di Perhutani Ditertibkan

Picture1

Dok.Kom-PHT/Prg @2015

PARENGAN,  PERHUTANI (5/3) | Administratur Perhutani Parengan, Daniel Budi Cahyono menyampaikan paparan penanganan sumur tua di wilayah Perhutani Parengan pada rapat koordinasi dan evaluasi penanganan dan pengelolaan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro di Pemda Kabupaten Bojonegoro yang diikuti oleh DPRD, Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, Bangkepol, Koperasi, Kapolres, Dandin Bojonegoro, Muspika Kec. Kedewan, BUMD, Dirjen Kementerian ESDM, Perwakilan SKK Migas Jabarnusa, PT. Pertamina EP Pusat, dan Pertamina EP Asset 4, Kamis.

Menurut Daniel, lokasi sumur tua penambangan di wilayah Perhutani berada di KW-36 dan WS-11 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tinawun Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malo Perhutani Parengan. Sumur tua lainnya di desa Wonocolo Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro secara administrasi masuk wilayah Perhutani Cepu. Di lokasi sering dijumpai perusakan hutan, pencemaran lingkungan dan pelanggaraan hukum karena pengelolaannya ilegal yang dilakukan oleh KSO Pertamina, Sub Kontraktor maupun penambang liar.

Dari hasil peninjauan lapangan muncul usulan mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumur tua dengan membuat “KESEPAKATAN BOJONEGORO” yang berisi 6 langkah penyelesaian permasalahan pertambangan sumur tua di Kab. Bojonegoro.

Saat ini tercatat sumur tua yang ada di wilayah hutan Perhutani Parengan sebanyak 91 titik sudah mendapat ijin pengelolaan dari Menteri Kehutanan No. 842/Menhut-II/2014,  7 lokasi sumur dan penunjang ijin pengelolaanya sudah habis dan kurang lebih 16 lokasi belum ada ijinnya. Pihak Perhutani Parengan telah melakukan komunikasi intensif dengan PT. Pertamina EP Asset 4 untuk hal ini termasuk upaya menangani pencemaran lingkungan akibat penambangan tradisional. Selain itu surat peringatan kepada penambang minyak juga telah dilayangkan sampai membuat papan peringatan di lokasi penambangan.

“Harus ada win-win solution. Kepentingan negara produksi minyak dapat terpenuhi, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi langsung, hutan sebagai penyangga kehidupan tetap lestari, sebaiknya sumur tua dapat dikelola oleh koperasi LMDH pendampingan teknis dari KSO Pertamina” tambahnya. (Kom-PHT/Prg/Agus).

Editor   :  Dadang K Rizal
@copyright 2015

Share:
[addtoany]