Meniti Harapan di Hutan Kemasyarakatan

Biji berwarna merah dan hitam itu bergantungan di tanaman kopi yang ada di hutan milik warga Desa Labbo di Kabupaten Bantaeng. “Kopi menjadi salah satu pendapatan utama warga desa,” kata Rabani, yang menjadi Ketua Unit Pengelola Hutan Desa Labbo di Kecamatan Tompobulu. Sebagian besar dari 3.302 penduduk desa adalah petani. Selain kopi, sebagian warga mengandalkan pendapatannya dari madu.

Mereka memberi nama kelompok pengelola madu “Puncak Jaya”. Kelompok itu menjadi salah satu badan usaha milik desa dan mendapat sedikit bantuan dari anggaran pembangunan daerah kabupaten yang berada di Sulawesi Selatan ini.
Sejak Januari 2014, warga boleh menanam kopi dengan leluasa di hutan yang bersebelahan dengan permukimannya. Sebelumnya, dinas kehutanan melarang mereka masuk ke hutan tersebut. “Warga punya harapan lagi dan tak khawatir mengelola hutan di wilayah kami,” kata Rabani, April lalu. Hal itu terjadi setelah Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan izin pengelolaan hak hutan desa seluas 342 hektare kepada warga Labbo. Memang, puluhan desa lainnya di Tanah Air telah mendapat hak yang sama oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.
Hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat menjadi model dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang dikembangkan pemerintah. Adapun Perum Perhutani mengembangkan pengelolaan hutan bersama masyarakat di lahan miliknya. Kementerian Kehutanan menargetkan realisasi pemberian izin pengelolaan hutan kemasyarakatan 2,5 juta hektare dan untuk hutan desa seluas 500 ribu hektare hingga akhir 2014. Namun sayang, target itu tidak tercapai karena baru terbit 546 ribu hektare di area kerja Kementerian Kehutanan.
Pada 15-16 April 2014, tokoh warga yang mengelola hutan berbasis masyarakat mengikuti Forum Nasional Hutan dan Masyarakat di Jakarta. Forum ini merupakan tindak lanjut dari Forum Regional tentang Hutan dan Masyarakat di Bangkok, Thailand, November 2013. Dalam forum regional di Bangkok yang diselenggarakan The Center for People and Forests (RECOFTC) dihasilkan Joint Community Forestry Commitment. Putusan ini merupakan rekomendasi dan rencana aksi masing-masing negara peserta dalam pengembangan hutan berbasis masyarakat. Pengelolaan hutan oleh masyarakat di Indonesia ternyata masih tertinggal dibanding sejumlah negara di Asia.
“Lebih kecil dibanding Vietnam, Laos, dan Thailand,” kata James Bampton, Koordinator Program RECOFTC. Di Indonesia, dari 130 juta hektare luas hutan, hanya 3 persen dialokasikan untuk masyarakat. Sebagian besar untuk perusahaan (perkebunan sawit, HTI akasia, kayu log), hutan lindung, dan konservasi. Bandingkan dengan di Filipina, di mana 30 persen hutan dikelola masyarakat, di Vietnam dan Thailand porsi untuk masyarakat juga relatif besar. Menurut Bampton, kalaupun 2,5 juta hektare target Kementerian Kehutanan Indonesia tercapai, sangat kecil dibanding hutan Indonesia yang luasnya 130 juta hektare.
Mengapa hal itu bisa terjadi? “Kemauan politik dari pemerintah pusat lemah,” kata Hasbi Berliani, Manajer Program Lingkungan Berkesinambungan Kemitraan. Dia merujuk pada anggaran Kementerian Kehutanan di APBN untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat cuma 0,82 persen dari anggaran direktorat jenderal yang mengurusi soal ini. Kalau dinominalkan, hanya Rp 21 miliar per tahun dari anggaran Kementerian Kehutanan sekitar Rp 6 triliun pada 2013. Harusnya, kata Hasbi, anggaran untuk kehutanan sosial ini Rp 300 miliar per tahun. Hambatan kedua terletak pada birokrasi yang panjang dan bertele-tele. “Warga yang urus izin harus melalui 29 meja di daerah dan Kementerian Kehutanan,” kata Hasbi. Jangka waktunya antara 1 dan 4 tahun.
“Sementara Gubernur dan Bupati begitu mudahnya mengeluarkan izin bagi perusahaan sawit atau perkebunan lainnya,” katanya. Mereka lebih mengejar peningkatan pendapatan asli daerah dan memperoleh dana politik. Aneka kendala itu menyebabkan saat ini tidak sampai 100 desa yang memiliki Hak Pengelolaan Hutan Desa. Padahal banyak penduduk Indonesia yang bergantung pada hutan. Survei terbaru yang dilakukan Kementerian Kehutanan menemukan bahwa terdapat 33 ribu desa yang berlokasi di kawasan hutan. Data CIFOR menunjukkan bahwa, dari 48,8 juta jiwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, 10,2 juta jiwa berada di bawah garis kemiskinan. Menurut Koordinator RECOFTC Indonesia, Y. Arihadi, Kementerian Kehutanan harus terbuka dan mengajak semua pemangku kepentingan mengatasi persoalan itu.
“Jangan jadikan ini sebagai proyek, melainkan program berkelanjutan untuk menguatkan masyarakat desa di sekitar hutan,” kata Arihadi. Dia juga mewantiwanti agar pemberian hak pengelolaan hutan tidak dijadikan proyek politik pejabat. Nini Irawati, pejabat di Direktorat Bina Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menjelaskan, banyak kepala daerah yang kurang paham akan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat. “Usulan kepala daerah ke pusat sedikit,” katanya. Untuk ke depan, pihaknya memprioritaskan kelompok tani dan kelompok lainnya yang membutuhkan lahan.
“Bukan pada target luasan lahan sebagai hutan desa atau hutan kemasyarakatan.” Andri Santosa, Sekretaris Nasional Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat, menjelaskan, warga yang telah mendapat hak pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan merasakan manfaatnya. Pertama, mereka tidak khawatir ditangkap aparat keamanan karena memasuki hutan yang telah mendapat status itu. Kedua, katanya, mereka bisa memanfaatkan hasil hutan non-kayu.
Misalnya yang dialami warga Flores Timur, yang mendapat status pengelolaan hutan kemasyarakatan. Sebanyak 270 warga mendapat penghasilan Rp 3-5 juta per bulan dari menanam kopi, kemiri, dan kakao. Ada warga di desa lain yang merasakan manfaat madu hutan, rotan, dan lainnya. Rabani di Desa Labbo, Kabupaten Bantaeng, sedang meniti harapan di hutan desa yang telah jadi milik warganya. ?
Sumber  : Koran Tempo, Hal. 12
Tanggal  :  5 Mei 2014

Share:
[addtoany]