Milik Perhutani, Warga Boleh Garap di Blok Cisujeun

Koordinator warga Blok Cisujeun, Turdin, akhirnya menyerah dan mengaku bahwa lahan seluas 400 Ha yang kini digarap masyarakat merupakan milik Perhutani. Hal ini, diungkapkannya kepada sejumlah wartawan usai mengikuti sosialisasi hasil pengecekan Blok Pasir Cisujeun, Kamis (5/1) lalu, disaksikan Administratur KPH Sukabumi Wijanarko, unsur Muspika serta ratusan masyarakat Blok Cisujeun dari empat desa. yakni, Desa Sumberjaya, Teugalbuleud, Calincing serta Desa Buniasih.

Pernyataan Turdin, tentunya menjadi jawaban akan selesainya sengketa masyarakat dengan Perhutani terkait pengguna lahan yang telah berlangsung tahunan tersebut. “Usai mengikuti sosialisasi ini, saya sadar bahwa lahan yang digarap masyarakat selama ini saya sadar bahwa lahan yang digarap masyarakat selama ini merupakan lahan milik perhutani.

Kesadaran Turdin disambut baik Adm Perhutani Sukabumi Wijarnako. Bahkan Wijanarko berjanji akan melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui program Penanaman Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Melalui PHBM, pihak Perhutani akan menyerap aspirasi masyarakat dalam penanaman jenis pohon di hutan milik perhutani tersebut. “Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merusak hutan,” terang dia.

Ditegaskannya, program PHBM bisa dilakukan masyarakat dalam mengambil keuntungan dari lahan milik Perhutani. “Tentu langkah ini bisa meningkatkan perekonomian dengan membagi keuntungan hasil panen hutan serta hasil tumpang sari. Selama ini, kerja sama telah dilakukan dengan tiga lembaga masyarakat desa Hutan di tiga desa yakni, desa Buniasih, Sumber jaya, serta LMDH di desa Teugalbuleud. Sementara. LMDH untuk desa Calincing belum terbentuk, paparnya.

Menanggapi kerja sama ini, Camat Teugalbuleud, Didi Supardi menyambut gembira. Karena, kata dia, dengan pola kerja sama itu masyarakat bisa mengais rezeki untuk menghidupi keluarga. Saya sangat mengapresiasi kerjasama tersebut, tandas dia.

Sentana :: 9 Januari 2012. Hal 8

Share:
[addtoany]