Modal Bangsa Yang Diperlakukan Bak Mendapat Durian Runtuh

Kompas – Selama berpuluh tahun bangsa ini telah keliru memperlakukan sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Sumber daya alam yang selama ini memenuhi perut bumi kepulauan Nusantara mulai dari Provinsi Aceh hingga Papua dianggap sebagai durian runtuh sehingga dijual cepat sekalipun masih mentah.
Sumber daya alam (SDA) merupakan modal bangsa dan bukan produk akhir yang bisa dijual. “Bisa dikatakan konyol sekali kalau modal itu kita jual,” ujar Syarif Bastaman (Syabas), pengusaha yang bergerak dalam bidang energi, perkebunan kelapa sawit, dan perikanan. Pengelolaan seperti ini selain akan menghabiskan kekayaan bumi Nusantara juga tidak pernah bisa menyejahterakan rakyat.
Sebab, dana hasil jual bahan mentah dibelanjakan rakyat untuk membeli barang jadi hasil produk luar negeri yang harga satuannya jauh lebih mahal. Mantan anggota DPR yang membidangi masalah SDA itu mencontohkan eksploitasi pasir besi di pantai selatan Pulau Jawa. Hasil kalkulasinya, harga pasir besi hanya dijual 50 dollar AS per ton.
Setelah diproses menjadi bahan setengah jadi, harganya menjadi 400 dollar AS per ton. “Jika kita membeli baja sebagai produk jadi, harganya 1.500 dollar AS per ton,” ujar Syabas, Rabu (5/8), di Jakarta. Pola ini terjadi hampir pada semua bahan baku yang diekspor, mulai dari timah, tembaga, nikel, bijih besi, hingga produk derivatif gondorukem, yakni hasil pemanasan getah pinus produksi Perum Perhutani.
Pola jual cepat bahan mentah hasil bumi republik ini juga didukung oleh permintaan yang tinggi. Contohnya, kebutuhan pasar produk kimia berbahan baku getah pinus, termasuk jenis alphapinene dan betapinene, dunia mencapai 600.000 ton per tahun.
Indonesia melalui Perum Perhutani baru memenuhi sekitar 10 persen kebutuhan dunia yang harga produknya 2.000-4.000 dollar AS per ton dan tertinggi 15.000 dollar AS. Badan usaha milik negara (BUMN) kehutanan ini memang sudah menjual produk pinene (alphapinene) ke luar negeri dari Perhutani Pine Chemical Industry (PPCI), pabrik baru Perhutani di Pemalang, Jawa Tengah.
Produk ini masih memiliki kualitas kemurnian minimal 97,5 persen karena merupakan bahan baku produk akhir lain seperti lem kertas atau minyak wangi. Harga satu botol plastik kecil lem kertas berisi 0,2 kilogram di pasar eceran Rp 14.000. Produk hasil bangsa Jerman itu dijual sampai pelosok pedesaan di Kabupaten Bandung, tempat Perhutani memproduksi gondorukem.
Nilai tambah
Dengan memproduksi barang yang masih dalam bentuk setengah jadi untuk bahan baku produk akhir lain, PPCI sudah mampu menghimpun 80 tenaga kerja langsung plus berbagai nilai tambah lainnya. Bayangkan kalau produk akhir itu dibuat di dalam negeri, semua nilai tambah termasuk kesempatan kerja akan tumbuh di Nusantara ini.
Oleh karena itu, ahli industri pengolahan yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Mubiar Purwasasmita menekankan, posisi SDA yang tidak terbarukan, seperti minyak bumi, batubara, timah, bijih besi, dan mineral lainnya, jangan lagi diperlakukan seperti SDA terbarukan. Sejak awal SDA tidak terbarukan harus digali dan diolah serta dikelola secara terpadu dan berkelanjutan dengan SDA terbarukan.
“Langkah kita keliru, bahan mentah itu dijual cepat-cepat asal jadi duit. Padahal, SDA tidak terbarukan lebih baik disimpan sampai kita memiliki kemampuan mengolahnya secara baik,” tutur Mubiar, Selasa (4/8), di Bandung. Kekeliruan itu juga terjadi pada pengelolaan SDA terbarukan seperti industri agro perkebunan.
Selain biayanya mahal, konsep perkebunan monokultur malah menghilangkan keanekaragaman yang nilainya bisa lebih menyejahterakan rakyat banyak.
Kuncinya sekarang, menurut Syabas, jangan pernah lagi menjual barang mentah dalam sektor apa pun, apalagi dalam SDA. Sudah saatnya bangsa ini bekerja keras merebut teknologi dan investasi agar proses industrialisasi atau hilirisasi terjadi di dalam negeri.
Dalam kaitan itu, pemerintah sejak awal 2014 telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral. Larangan ekspor ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara walaupun hasilnya butuh waktu.
Hingga pertengahan 2015, sejumlah pertambangan belum selesai membangun smelter atau pengolahan dan pemurnian mineral mentah. Malah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pernah kecewa lantaran perusahaan tambang emas dan tembaga di Kabupaten Mimika, Papua, PT Freeport Indonesia, dianggap lamban membangun smelter(Kompas, 9/7).
Walau demikian, langkah pemerintah dinilai Syabas sudah benar, yakni memperpanjang proses produksi di setiap sektor, terutama SDA. Dengan kebijakan itu, nilai tambah akan tertahan sebanyak-banyaknya di dalam negeri, sekaligus menciptakan banyak lapangan kerja dan multiplier effect yang luar biasa.
Panas bumi
Salah satu potensi SDA yang sangat besar dan belum termanfaatkan secara optimal adalah energi panas bumi. Sesuai data Pusat Sumber Daya Geologi (PSDG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, negeri ini memiliki potensi 29.475,5 megawatt (Maret 2015) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara kapasitas terpasang baru 401 MW, ditambah kapasitas PLTP Kamojang V di Kabupaten Bandung 35 MW.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi yang diresmikan Presiden Joko Widodo awal Juli lalu itu dibangun dengan investasi 104,03 juta dollar AS dan menyerap 1.200 tenaga kerja dalam proses pembangunannya. Sebagai gambaran, kapasitas terpasang PLTP Kamojang seluruhnya 235 MW mampu memenuhi kebutuhan listrik bagi 470.000 keluarga.
Mahalnya investasi dan tingginya risiko pada pengelolaan panas bumi, menurut Arif Munandar, ahli panas bumi dari PSDG, merupakan salah satu faktor rendahnya pemanfaatan SDA ini. Pengembangan panas bumi dalam kondisi normal memerlukan waktu 69 bulan, mulai dari proses lelang, eksplorasi, eksploitasi, persiapan produksi, hingga kegiatan komersial. Ditambah izin usaha pertambangan 30 tahun, jangka waktu pemanfaatan energi ini sekitar 37 tahun.
Untuk mempermudah proses pemanfaatan panas bumi, pemerintah telah mengesahkan UU No 21/2014 sebagai perubahan dari UU No 27/2003 tentang Panas Bumi. Kepala PSDG Hedi Hidayat menilai, ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengembangkan panas bumi sebagai salah satu tumpuan energi nasional.
Kepala Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Budi Herdiyanto menjelaskan, revisi UU No 21/2014 antara lain pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.
Pemberian izin panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di lain pihak, pemegang izin panas bumi wajib memberikan bonus produksi kepada pemerintah daerah.
(Dedi Muhtadi)
Sumber : Kompas, hal. 24
Tanggal : 25 Agustus 2015

Share:
[addtoany]