Jawa Pos, Tegal – Satu lagi mutiara terpendam yang dimiliki bumi Kabupaten Tegal bakal menjadi aset nasional. Dari produk kapulaga yang merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Dirjen Kehutanan pusat positif menerbitkan SK menunjuk Kabupaten Tegal sebagai sentra secara nasional. Lalu ?
KINI produk Kapulaga tengah gencar-gencarnya dikembangkan di empat kecamatan, masingmasing Jatinegara, Bojong, Bumijawa, dan Balapulang. Dari keempat kecamatan tersebut, total lahan yang dikembangkan untuk sentra tanaman campuran jamu itu sekitar 364, 8 meter.
Kepala Dinas Tanbunhut Ir Khofifah MM didampingi Kasi Perhutanan Sosial Ir Ambar Kustifah menyatakan budidaya kapulaga ini sebelumnya telah didukung pemkab lewat terbitnya surat keputusan Bupati Tegal nomor 360/1286/2012 tentang penetapan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yakni kapulaga. Dan dari empat kecamatan tersebut Jatinegara rupanya telah menjadikan kapulaga sebagai komoditas primadona.
“Pola pemasaran kapulaga saat ini masih mengacu pada dua cara. Disatu sisi masih secara tradisional dengan menjualnya kepasar, dan disisi lain dipasok pada pengrajin jamu simping. Jadi pola penjualan belum bombastis. Disinilah perlu adanya membentuk lembaga untuk menunjang terwujudnya sentra kapulaga, sekaligus menjadikan Kabupaten Tegal sebagai sentra kapulaga nasional,” terangnya.
Dari kalkulasi dilapangan terkuak untuk perkiraan tanam pertahunnya mampu menghasilkan panenan sekitar 830,9 ton. Dimana untuk harga basah kapulaga saat ini mencapai Rp 7.000 perkilogramnya. Sementara untuk produk kering mencapai RP 35.000 hingga Rp 40.000 perkilogramnya. Setidaknya bila dihitung untuk produk kapulaga basah didapat nilai ekonomi sebesar Rp 5, 8 milliar pertahunnya.
“Ini adalah suatu nilai yang layak untuk dikembangkan menjadi sentra ekonomi rakyat,” tuturnya.
Diakuinya untuk mewujudkan sentra kapulaga, perlu dibentuk kelembagaan yang tepat. Sebut saja Asosiasi Petani Kapulaga yang didalamnya beranggotakan petani kapulaga diempat kecamatan tersebut. Sentra ini nantinya bakal diinisiasi oleh Dinas Tanbunhut bareng Balai Pengelolaan DAS Pemali Jratun Semarang sebagai kepanjangan tangan Kementiran Kehutanan.
Terkait persiapan pembuatan kelembagaan sentra kapulaga di Kecamatan Jatinegara, selain melibatkan steakholder seperti pihak Perhutani dan mitra usaha tani, juga melibatkan pabrikan jamu simping, dan kelompok tani.
Pengembangan sentra kapulaga di Kabupaten Tegal bukanlah tanpa pertimbangan. Selain kapulaga sudah dikenal masyarakat khususnya di Kecamatan Jatinegara, kapulaga juga merupakan komoditas tanaman bahan baku jamu (herbal) yang mudah dibudidayakan, serta sangat cocok ditanam dibawah tegakan hutan rakyat. Sehingga bersinergi dengan program pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Tegal.
“Disini perlu dilaksanakan pendampingan secara terfokus dengan pembiayaan dari APBD II tahun 2014. Sesuai dengan seruan Gubernur Jawa Tengah tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Provisi Sumber daya Hutan (DBH PSDH) yang berasal dari kawasan hutan Perum perhutani Unit I Jawa Tengah, yang telah disalurkan ke masing-masing daerah dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan kehutanan secara umum dan secara khusus mendukung optimalisasi penerimaan PSDH,” cetusnya.
Radar Tegal | 09 Oktober 2013 | Hal. 13