Parlemen Dukung Perhutani Garap Sagu

KALANGAN Parlemen, dalam hal ini Komisi IV DPR RI mendukung langkah Perum Perhutani dalam mengelola dan mengembangkan hasil tanaman sagu di Papua. Langkah yang ditempuh Perhutani tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi.

“Yang dilakukan itu sejalan dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang mengamanatkan pangan berbasis bahan pangan lokal,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, E Herman Khaeron kepada Jurnal Nasional saat dihubungi, Minggu, (7/9).

Herman menilai tingkat konsumsi beras yang sangat tinggi di Tanah Air tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut. Konsumsi beras bagi kelompok masyarakat Indonesia saat ini, merupakan warisan dari kebijakan orde baru dan tentunya telah menimbulkan masalah tersendiri.

“Kan zaman Soeharto dilakukan “berasnisasi” sehingga saudara-saudara kita yang sebetulnya terbiasa makan sagu diganti menjadi makan beras,” kata Herman.

Dengan tingginya tingkat konsumsi beras maka dikhawatirkan terjadinya ketergantungan pada suatu produk pangan tertentu. Jika hal itu terjadi, tentunya bisa menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan suatu bangsa itu sendiri.

“Harus dipahami suatu saat tingkat produksi beras itu akan stag. Kalau itu terjadi harus sudah dipersiapkan alternatif penggantinya, atau diversifikasinya,” kata Herman.

Jadi, langkah Perhutani yang mengembangkan tanaman sagu di hutan Papua menurut Herman merupakan langkah diversifikasi atas pemenuhan bahan pangan terutama bagi masyarakat lokal. Hasil sagu yang tidak terserap oleh pasar lokal tertentu bisa menjadi komoditas yang bernilai jika dijual di pulau lain atau justru pasar ekspor.

“Bagaimana bisa menggalakkan bahan pangan lokal sebagai diversifikasinya. Yang biasa makan singkong ya makan singkong. Yang biasa makan sagu ya makan sagu,” kata Herman.

Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Fuad Almusawa. “Kami sudah sepatutnya mengapresiasi langkah Perum Perhutani yang saat ini sedang membangun pabrik pengolahan tepung sagu modem di Sorong Selatan, Papua Barat,” kata Habib.

Lanjut Habib, semua pihak di negara ini harus serius secara bersama-sama mencarikan solusi agar bahan kebutuhan pokok masyarakatnya bisa terpenuhi dengan baik dan benar. “Salah satu problem besar bangsa saat ini dan masa datang adalah ketersediaan pangan dari dalam negeri sendiri. Problem ini harus diatasi secara lintas sektoral, termasuk didalamnya lintas BUMN,” ujarnya.

Dikatakan Habib, Perhutani telah mewujudkan konsep tersebut dan harus diapresiasi. “Meski status BUMN Kehutanan, Perhutani terlibat juga dalam penyediaan pangan di dalam negeri, tentu ini baik,” ujarnya

Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukamanto sebelumnya mengatakan bahwa pengelolaan tanaman sagu di Papua oleh pihaknya bertujuan untuk penyediaan kebutuhan bahan pangan. Dijelaskan Bambang, Perhutani saat ini baru mengelola 15 ribu hektare saja dan terus akan ditingkatkan. Dengan tersedianya produk sagu di tanah Papua, Perhutani yakin masyarakat setempat akan lebih terjamin lagi ketersediaan bahan pangan utamanya.

Langkah strategis lainnya adalah pembangunan pabrik pengolahan sagu di Papua dengan nilai investasi sebesar Rpll2 miliar. Adanya pabrik diyakini mampu menimbulkan efek domino bagi peningkatan ekonomi masyarakat Papua. “Selain pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal Papua, keberadan pabrik tersebut tentu akan menjadikan ekonomi masyarakat semakin bergeliat,” ujar Bambang.

Sumber : Jurnal Nasional, Hal. 8
Tanggal : 8 September 2014

Share:
[addtoany]