Pekerja Pelaksana Perhutani Menjadi Pegawai Jenjang

PENGUMUMAN
Pekerja Pelaksana Diganti Dengan Pegawai Jenjang
No. : 592/SDM/2015

Dengan diberlakukanya Perjanjian Kerja Bersama Periode 2015-2017 antara Perum Perhutani dengan Dewan Pengurus Serikat Karyawan dan Serikat Pegawai dan Pekerja Perhutani yang telah terdaftar pada Dirjen PHI dan Jamsostek sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 138/PHIJSK-PPKAD/PKB/20015, maka terhitung 3 Juli 2015 sesuai amanat PKB dan SK Direksi Nomor 902/KPTS/Dir/2015 bahwa status Pekerja Pelaksana (PP) berubah menjadi Pegawai (jenjang jabatan VII).

Pegawai jenjang jabatan VII mendapat hak-hak yang meliputi :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Tetap
  • Apresiasi Kinerja
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan pengobatan
  • Tunjangan transfort
  • Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Staf
  • Tunjangan Premi Asuransi Kesehatan
  • Tunjangan Pemilikan Rumah
  • Tunjangan Iuran Pasti (DPLK)
  • Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tunjangan BPJS Kesehatan
  • Tunjangan BPJS Pensiun
  • Tunjangan Uang Pajak

Pegawai Jenjang VII dapat mengikuti promosi menjadi pegawai jenjang VI sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk tahun 2015, promosi ke jenjang jabatan VII mengacu pada Keputusan Direksi Nomor 918/KPTS/Dir/2015 tentang Pedoman Promosi Pegawai Jenjang Jabatan VII menjadi pegawai jenjang jabatan VI tahun 2015.

Diharapkan hal ini memberikan motivasi kepada karyawan jenjang jabatan VII karena adanya kepastian dalam berkarir di Perum Perhutani.

Jakarta, 3 November 2015
Karo Pelayanan SDM dan PHI

Asep Rusnandar

Share:
[addtoany]