Pembagian Tugas dan Wewenang Baru Direksi Perhutani

Dok.Kom-PHT/Kanpus  @2015

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2015

JAKARTA, PERHUTANI (21/4) | Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menyampaikan Surat Keputusan Direksi No. 261/Kpts/Dir/2015 Tanggal 21 April 2015 tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum Perhutani kepada semua anggota Direksi di Kantor Pusat Perhutani Jakarta pagi ini. Selasa.

Keputusan tersebut mengubah formasi susunan anggota Direksi Perum Perhutani. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan dimaksud anggota Direksi adalah Heru Siswanto sebagai Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), Teguh Hadi Siswanto sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB), Agus Setyaprastawa sebagai Direktur Komersial Kayu merangkap Direktur Komersial Non Kayu, Morgan Sharif Lumban Batu sebagai Direktur SDM dan Umum, dan Mohamad Soebagja sebagai Direktur Keuangan.

Mustoha Iskandar menegaskan bahwa perubahan atau perputaran pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi semata-mata bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja korporasi dan efektifitas masing-masing Direktorat yang tantangan aspek produksi, sosial dan lingkungannya semakin tinggi. “Bagaimanapun juga marwah perusahaan harus diutamakan, perusahaan mencapai kinerja terbaik dalam pengelolaan sumberdaya hutan, pemasaran produk, penguatan Divisi-Divisi serta reward dan punishment karyawan berjalan sesuai aturan” demikian Direktur Utama.

Tugas dan kewenangan baru masing-masing anggota Direski tersebut mulai berlaku terhitung sejak Surat Keputusan dimaksud ditandatangani Direktur Utama tanggal 21 April 2015. (Kom-PHT/Kanpus)

Share:
[addtoany]