Pemerintah Izinkan Petani Olah Lahan Perhutani hingga 35 Tahun

TRIBUNNEWS.COM (1/11/2017) | Kabar gembira bagi petani. Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mengelola lahan Perhutani.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian dalam pernyataan Rabu (1/11) mengatakan, pengelolaan tersebut diberikan dalam jangka waktu 35 tahun. Hak kelola tersebut diberikan supaya masyarakat bisa membudidayakan tambak di lahan yang diberikan ke mereka.

Agar program tersebut berhasil, pemerintah juga akan memberikan bantuan permodalan kepada masyarakat pengelola lahan. Bantuan diberikan dalam bentuk fasilitas kredit usaha rakyat. Selain itu, masyarakat juga diberikan bantuan berupa benih, pendampingan dan juga akses pasar untuk membeli hasil tambak mereka.

“Fasilitas KUR diberikan melalui Bank Mandiri, sementara itu benih disiapkan oleh Perikanan Indonesia,” katanya.

Darmin mengatakan, selain di Muara Gembong, Program Perhutanan masih akan dilakukan di daerah lain. Catatan Kementerian Koordinator, Perekonomian sudah ada 24 lokasi perhutanan sosial yang izin dan hak kelolanya sudah disiapkan pemerintah.

Salah satu titik tersebut berada di Teluk Jambe, Karawang. Di daerah tersebut pemerintah akan memberikan hak kelola ke masyarakat untuk memanfaatkan hutan negara sehingga bisa membudidayakan jati, mahoni dan sengon, durian, pisang, mangga, dan jagung.

Presiden Joko Widodo berharap, pelaksanaan Program Perhutanan Sosial tersebut ke depan bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Sumber : tribunnews.com

Tanggal : 1 November 2017