Pemerintah Terbitkan 37 Izin Pemanfaatan Hutan Sosial Oleh Masyarakat

PIKIRAN-RAKYAT.COM (11/11/2018) | Sebanyak 37 unit Surat Keputusan Perhutanan Sosial pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat diberikan untuk kelompok masyarakat dari 8 kabupaten di Jawa Barat. Seremoni penyerahan SK itu dilakukan di Taman Hutan Raya Djuanda, Kamis, 11 November 2018.

SK tersebut diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Selain itu, SK juga diberikan dalam bentuk skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674 Ha untuk 3.207 KK. Jadi jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat. Dalam program ini, kelompok masyarakat diberikan hak 35 tahun untuk mengelola tanah dan dapat diperpanjang.

“Program Perhutanan Sosial menjadi salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.

Ia menambahkan, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, tetapi juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

“Kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan kata lain mengorporasikan kerjasama kelompok sehingga skala ekonomi, pemilihan tanah budidaya dan paska panen menjadi lebih baik,” ujarnya.

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu-ke-waktu, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.

Darmin juga melaporkan bahwa realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018 adalah seluas 2,13 juta Ha atau 16,8% dari total target sebesar 12,7 juta Ha.

“Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial,” lanjutnya.

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal Hutan Sosial di Jawa Barat ini, pemerintah pun memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing Rp 100.000.000,-. KBR ini diantaranya juga akan membuka kesempatan kerja dan memberi peluang usaha tani terutama buah-buahan atau hortikultura.

Presiden Joko Widodo mengatakan, ada potensi 160 ribu hektare perhutanan sosial di Jabar yang bisa diterbitkan SK. Ia mengaku telah menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dan Perhutani di bawah Kementerian BUMN untuk segera memverifikasi perhutanan sosial di Jabar.

“Banyak sekali di Jabar. Sekarang yang diberikan baru 10.100 hektare. Masih sedikit sekali,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan hutan sosial perlu diarahkan kepada penggarapan lahan produktif. Masyarakat juga dikatakannya perlu secara cermat menghitung keuntungan produksi tersebut. “Kalau mau menanam, dihitung mana yang menguntungkan dan mana yang mempunyai harga jual baik. Fokus pada produk-produk unggulan kopi,” tuturnya.

SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK), berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi:

a.      Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163 Ha untuk 346 KK;

b.      Kab. Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK;

c.      Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310 Ha untuk 1.216 KK dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK;

d.      Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK;

e.      Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306 Ha untuk 137 KK dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK;

f.      Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081 Ha untuk 901 KK;

g.      Kab. Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 64 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; dan

h.      Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 284 Ha untuk 110 KK.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Tanggal : 11 November 2018