Pemkab Karanganyar Kelola Tiga Kawasan Hutan

KRJOGJA.COM (24/7/2017) | Perum Perhutani merelakan pengelolaan hutan tiga kawasan di Gunung Lawu ke Pemkab Karanganyar. Syaratnya, Pemkab wajib menyetor Rp 450 juta pertahun. Hutan yang dimaksud adalah kawasan wisata alam di Sekipan, Pringgondani dan puncak Lawu termasuk Cemoro Kandang, Cetho dan Sukuh.

Poin penting penyerahan pengelolaan, hak dan kewajiban dua instansi itu tertuang dalam penandatanganan serahterima oleh Kepala KPH Perum Perhutani KPH Surakarta Eka M Ruskanda kepada Kepala Disparpora Karanganyar Titis Sri Jawoto di Bumi Perkemahan Sekipan, Kalisoro, Tawangmangu, Jumat (21/07/2017) malam.

“Berita acara penandatanganan memuat luasan tanah hutan tiga kawasan yang sekarang menjadi tanggungjawab Pemkab untuk mengelola. Terhitung per 1 Agustus nanti,” kata Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawotoseraya menjelaskan isi surat perjanjian Nomor 552.2/48/PKS/XII/2016 dan Nomor 02/044.3/PKS/Sra/Divre-Jateng/2016 itu, Senin (24/07/2017).
Mengenai setoran Rp 450 juta per tahun ke perusahaan milik negara itu, Titis mengaku sistem bagi hasil itu logis. Ia meyakini pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan wisata tersebut bisa dimaksimalkan di bawah tata kelola Pemkab Karanganyar. Seluruh pihak yang sejak awal ikut menjaga dan merawat hutan bakal tetap diberdayakan.

KKPH Perum Perhutani KPH Surakarta Eka M Ruskanda mengatakan tahapan selanjutnya memasang batas hutan tiga kawasan itu dengan aset Perhutani. “Nanti akan ada tim bersama dari Perhutani dengan Pemkab untuk mengecek. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum Agustus. Kami berharap perjanjian kerjasama ini bisa meningkatkan potensi wisata lebih bagus lagi,” katanya.

Sumber : krjogja.com

Tanggal : 24 Juli 2017