Pemkab Malang Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Jalur Lintas Selatan

Berita Satu Online, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 untuk menuntaskan pembebasan lahan milik Perhutani dan warga yang terkena proyek pembangunan jalur lintas selatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Edi Suhartono, Jumat (29/11), mengatakan anggaran Rp 10 miliar tersebut termasuk untuk mengganti rugi pohon/tegakan milik Perhutani yang terkena proyek jalur lintas selatan (JLS) di wilayah itu.

“Lahan milik Perhutani dan warga yang terkena proyek JLS dan masih belum kita bebaskan mencapai 148,14 hektare. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 15 miliar, yang Rp 10 miliar sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, sedangkan tahun depan dianggarkan Rp 10 miliar lagi,” katanya.

Ia mengemukakan lahan milik warga yang terkena proyek JLS dan belum dibebaskan di antaranya di kawasan Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kawasan Goa China, Kecamatan Gedangan serta di sekitar Pantai Ngliyep, Kecamatan Donomulyo.

Edi mengakui penganggaran untuk pembebasan lahan JLS yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) penyediaan dana cadangan sebesar Rp 15 miliar itu dilakukan dua kali (dua tahun) karena keterbatasan dana yang dimiliki Pemkab Malang.

Sejak proyek JLS yang melintasi delapan wilayah kabupaten di Jawa Timur itu dicanangkan pada tahun 2002, Pemkab Malang sudah membebaskan lahan seluas 63,88 hektare serta membayar ganti rugi pohon tegakan yang berada di atas lahan milik Perhutani yang telah dibebaskan.

Anggaran untuk pembebasan lahan serta penggantian pohon tegakan di atas lahan Perhutani tersebut mencapai Rp 13 miliar lebih.

Lahan yang harus dibebaskan oleh delapan daerah yang masuk proyek JLS seluruhnya mencapai 630 hektare. Delapan daerah itu meliputi Kabupaten Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Trenggalek dan Pacitan.

Delapan daerah yang terlewati proyek JLS tersebut berkewajiban untuk membebaskan lahan, sedangkan pemerintah pusat dan Pemprov Jatim bertanggungjawab atas pembangunan fisik jalannya, termasuk sarana pendukung, seperti jembatan.

“Kami berharap JLS ini segera tuntas dan bisa digunakan, sehingga mampu menjadi pengungkit pertumbuhan perekonomian di wilayah Malang selatan yang selama ini terkendala infrastruktur, baik jalan maupun jembatan,” kata Edi.

Berita Satu Online | 29 November 2013 | 09.56 WIB

Share:
[addtoany]