Pendakian Gunung Prau Ditutup Tiga Bulan

SUARAMERDEKA.COM (06/01/2019) | Kegiatan pendakian Gunung Prau ditutup selama tiga bulan, sejak tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang. Penutupan kegiatan pendakian diberlakukan untuk semua basecamp pendakian Gunung Prau, karena selama tiga bulan akan dilakukan proses pemulihan atau revitalisasi kawasan yang dilakukan secara rutin tahunan. Hal itu sebagai upaya menjaga dan memelihara keanekaragamaan jenis tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya dan perbaikan sarana jalur pendakian.

Hal itu diungkapkan Administrator/KKPH Kedu Utara, Damanhuri, melalui surat Perhutani Nomor 1716/002.7/Komper/KDU/Divre Jateng, perihal Pemberitahuan Penutupan Pendakian Gunung Prau tertanggal 29 Desember 2018. Menurutnya, kebijakan penutupan kawasan Gunung Prau Wonosobo tersebut, berdasarkan kesepakatan Perhutani KPH Kedu Utara dengan segenap pengelola jalur pendakian Gunung Prau (Basecamp) pada pertemuan Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) di Wonosobo pada tanggal 26 November 2018 lalu.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah diperoleh kesepakatan kegiatan pendakian Gunung Prau sementata ditutup total mulai tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang. Penutupan dilakukan selama tiga bulan. “Dalam kawasan Gunung Prau dilakukan pemulihan atau revitalisasi secara rutin setiap tahun, sebagai upaya menjaga dan memelihara keanekaragamaan jenis tumbuhan, satwa beserta ekosistemnya dan perbaikan sarana jalur pendakian,” tulisnya, dalam surat tersebut.

Upaya yang dilakukan, antara lain pembersihan sampah, reboisasi dan pendataan ekosistem serta evaluasi kegiatan pendakian. Pihaknya mengajak, bagi masyarakat atau pecinta alam atau pegiat alam yang berminat untuk berpartisipasi dalam kegiatan konservasi alam, berupa penanaman pohon, dan rencana dilakukan pada tanggal 9 Januari mendatang. Pihaknya mempersilahkan masyarakat bisa berkoordinasi dan menghubungi pengelola jalur pendakian Gunung Prau atau basecamp setempat.

Sementara dalam selebaran dari FKPI, apabila ada pihak yang nekat mendaki Gunung Prau pada masa pemulihan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berat yaitu denda. Denda tidak hanya ditujukan kepada pendaki saja, tapi juga biro atau tour guide dan basecamp akan dikenakan denda bila terbukti memberikan izin mendaki selama periode penutupan. Rincian sanksi dan dendanya, untuk pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp akan didenda sebesar Rp 100.000.

Untuk memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk. Jika pendakian dilakukan dalam kelompok, maka denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan per rombongan. Bahkan mendaki dalam jumlah kecil, termasuk dua orang saja sudah dianggap sebagai pendakian rombongan. Untuk biro atau tour guide yang menyertai pendaki nekat juga akan dikenai denda, jumlah denda adalah Rp 200.000,- per pendaki yang dibawa suatu biro.

Jika biro menyertakan tour guide, maka biro dan pemandu akan menanggung denda masing-masing. Sedangkan basecamp pendakian juga akan dikenai denda jika mengizinkan pendaki untuk naik selama periode penutupan. Besarnya denda bagi basecamp yakni Rp 100.000 per pendaki. Denda yang terkumpul nantinya digunakan untuk kegiatan penghijauan Gunung Prau, sesuai kesepakatan rapat FKPI sebelumnya.

Denda cukup besar ditujukan agar para pendaki tidak meremehkan aturan, begitu pun pihak yang menaikkan mereka jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sumber : suaramerdeka.com

tanggal : 6 Januari 2019