Pengelolaan 25 Sumur Tua Terkendala Izin Menhut

BLORA, suaramerdeka.com –Sulitnya mendapatkan izin dari Kementrian Kehutanan menjadi penyebab sulitnya untuk mengelola sumur tua yang ada di Blora.
Sehingga 25 dari 36 sumur tua yang ada dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora PT Blora Patra Energi (BPE) belum juga bisa dikelola sepenuhnya.
“Sumur minyak tua di kawasan hutan belum bisa kami kelola, masih menunggu izin dari Menhut RI turun,” jelas Direktur Utama PT BPE, Kristian Prasetya, Selasa (4/9).
Padahal, Kristian menambahkan, pihaknya sudah melengkapi segala keperluan dan dukungan administrasinya perizinan tesebut.
Karena itu, dia berencana menanyakan tindak lanjut izin yang diajukan ke Perum Perhutani Unit I Jateng di Semarang dan Unit Planologi Salatiga. Sebab ada informasi dari kantor pusat Perhutani di Jakarta, bahwa izin tersebut masih menunggu pemetaan.

“Informasinya Unit Planologi Perum Perhutani Unit I belum melakukan pemetaan, padahal hasil dari pemetaan itu sebagai syarat persetujuan izin Menhut,” tambahnya. ( Sugie Rusyono / CN33 / JBSM )

Share:
[addtoany]