Surabaya (Antara Jatim) – Pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani di Jawa Timur mendapatkan pengakuan dunia internasional dengan diraihnya sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari “Sustainable Forest Management” berdasarkan standar “Forest Stewardship Council/FSC”.
“Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada dua Kesatuan Pemangkuan Hutan yang ada di Jawa Timur, yaitu KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara,” kata Humas Perhutani Jawa Timur, Avid Rollick Septiana, ditemui di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, penyerahan sertifikat dilakukan oleh Business Manager SGS Indonesia, Shashibushan Jogani yang bertindak sebagai Asessor kepada Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukamananto di Jakarta. Kinerja itu merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir oleh jajaran Perhutani Jawa Timur.
“Apalagi, tidak mudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan FSC sehingga sebuah unit pengelolaan laik diberikan sertifikat PHL. Persyaratan yang harus dipenuhi ada 10 prinsip dan 56 kriteria,” ujarnya.
Prinsip tersebut, jelas dia, di antaranya ketaatan pada hukum perundangan yang berlaku, hak dan tanggung jawab penggunaan lahan serta kepastian kawasan. Bahkan hak-hak masyarakat asli, hubungan dengan masyarakat sekitar dan hak-hak pekerja, keuntungan dari hutan, dampak lingkungan, rencana pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi.
“Lalu prinsip pemeliharaan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi dan prinsip hutan tanaman,” katanya.
Di sisi lain, sebut dia, Perhutani adalah perusahaan perhutanan pertama di dunia yang mendapat pengakuan internasional melalui “Certificate of Rain Forest Alliance for Sustainable Forest Management” dari “Smartwood Rain Forest Alliance” Amerika Serikat untuk seluruh kawasan hutan Perhutani Jawa dan Madura pada tahun 1990.
“Namun ketika maraknya penjarahan, sertifikat tersebut dicabut pada 1998. Tetapi, tahun 2011 kami memperoleh lagi sertifikat PHL standard FSC untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo yang keduanya di Jawa Tengah,” katanya.
Sampai saat ini, lanjut dia, sudah tujuh KPH di seluruh Perhutani yang sudah bersetifikat PHL. Dengan diraihnya sertifikat ini menunjukan bahwa strategi pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani sudah sesuai.
“Apalagi, kami menerapkannya dengan menyeimbangkan antara bidang kelola produksi, kelola sosial dan lingkungan,” katanya.
Ia optimistis, lima tahun mendatang seluruh KPH di Jawa Timur sudah bersertifkat PHL. Mengenai Perum Perhutani Jawa Timur, saat ini mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung seluas 1,13 juta hektare yang terbagi di 23 KPH.(*)
“Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada dua Kesatuan Pemangkuan Hutan yang ada di Jawa Timur, yaitu KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara,” kata Humas Perhutani Jawa Timur, Avid Rollick Septiana, ditemui di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, penyerahan sertifikat dilakukan oleh Business Manager SGS Indonesia, Shashibushan Jogani yang bertindak sebagai Asessor kepada Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukamananto di Jakarta. Kinerja itu merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir oleh jajaran Perhutani Jawa Timur.
“Apalagi, tidak mudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan FSC sehingga sebuah unit pengelolaan laik diberikan sertifikat PHL. Persyaratan yang harus dipenuhi ada 10 prinsip dan 56 kriteria,” ujarnya.
Prinsip tersebut, jelas dia, di antaranya ketaatan pada hukum perundangan yang berlaku, hak dan tanggung jawab penggunaan lahan serta kepastian kawasan. Bahkan hak-hak masyarakat asli, hubungan dengan masyarakat sekitar dan hak-hak pekerja, keuntungan dari hutan, dampak lingkungan, rencana pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi.
“Lalu prinsip pemeliharaan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi dan prinsip hutan tanaman,” katanya.
Di sisi lain, sebut dia, Perhutani adalah perusahaan perhutanan pertama di dunia yang mendapat pengakuan internasional melalui “Certificate of Rain Forest Alliance for Sustainable Forest Management” dari “Smartwood Rain Forest Alliance” Amerika Serikat untuk seluruh kawasan hutan Perhutani Jawa dan Madura pada tahun 1990.
“Namun ketika maraknya penjarahan, sertifikat tersebut dicabut pada 1998. Tetapi, tahun 2011 kami memperoleh lagi sertifikat PHL standard FSC untuk KPH Kendal dan KPH Kebonharjo yang keduanya di Jawa Tengah,” katanya.
Sampai saat ini, lanjut dia, sudah tujuh KPH di seluruh Perhutani yang sudah bersetifikat PHL. Dengan diraihnya sertifikat ini menunjukan bahwa strategi pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani sudah sesuai.
“Apalagi, kami menerapkannya dengan menyeimbangkan antara bidang kelola produksi, kelola sosial dan lingkungan,” katanya.
Ia optimistis, lima tahun mendatang seluruh KPH di Jawa Timur sudah bersertifkat PHL. Mengenai Perum Perhutani Jawa Timur, saat ini mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung seluas 1,13 juta hektare yang terbagi di 23 KPH.(*)
Editor : Akhmad Munir