Pengembangan Kawasan Hutan dengan Pola HHBK

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan, pengembangan kawasan hutan dengan sistem pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan menjadi prioritas eksploitasi hutan di masa depan.

Eksploitasi hutan dengan cara penebangan kayu, menurut Menhut, tidak lagi menjadi tujuan utama. “Saat ini dan ke depan kawasan hutan akan dikembangkan untuk pemanfaatan HHBK,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (6/3).

Sebelumnya, dalam kunjungan ke hutan lindung Urug di Tasikmalaya, Menhut menilai, industri pengolahan bambu bisa menjadi salah satu model pemanfaatan HHBK. Industri yang memanfaatkan tanaman hutan bambu tergolong prospektif untuk menciptakan aglomerasi sektor hutan.

Proses pengolahan bambu menjadi sumpit, tusuk sate, tusuk gigi, dan bahan bakar alternatif mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat di sekitar hutan. Proses pemanfaatan ini bahkan tanpa merusak ekosistem hutan.

Di lain pihak, pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan ekowisata, juga dimungkinkan sepanjang tidak membangun bangunan permanen di dalamnya. Untuk itu, Menhut meminta semua pihak mengoptimalkan pengelolaan hutan lindung Urug seluas 300 hektare di Tasikmalaya ini.

Perum Perhutani yang selama ini diberi kewenangan menjaga dan mengelola hutan lindung Urug lewat skema pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Masyarakat boleh membuka warung dan berdagang di kawasan peristirahatan tersebut. (Bayu)

Suara Karya :: 8 Maret 2012, Hal. 6

Share:
[addtoany]