Pengusaha Mebel Meminta Kemudahan

Kalangan pengusaha mebel mendesak pemerintah mempermudah regulasi yang mengatur distribusi kayu jati.
Peraturan yang berlaku saat ini, yakni P 55/2006, menyulitkan pengusaha kayu jati Perum Perhutani dan mengirimnya ke tempat lain di Pulau Jawa.
Demikian disampaikan para pengusaha mebel dalam dialog dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (5/1).
Menurut Sustomo, perajin mebel, Surat Keputusan Menhut Nomor P 55/2006 terlalu kaku sehingga pengusaha sulit dalam mendapatkan kayu jati dari luar daerah.
Perajin berharap pemerintah mempermudahnya sehingga kayu jati bisa dikirim ke daerah lain. Menurut P 55/2006, perdagangan kayu jati dan mahoni produk Perum Perhutani wajib melampirkan dokumen dari dinas kehutanan provinsi.
Pemerintah mengatur hal ini untuk melindungi Perhutani dari pencurian kayu. Pengusaha mebel lainnya, Muhammad Cholil, mengeluhkan persoalan bahan baku jati berkualitas.
Selama ini Muhammad Cholil mengekspor produk kayu ke Timur Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa. Namun, saat ini Cholil fokus ke pasar domestik karena krisis di negara maju.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zulkifli berjanji akan melihat dan mempelajari permintaan pengusaha mebel. Aturan yang dapat menghambat kemajuan industri berbasis hutan tanaman harus diatasi segera.
”Negara-negara maju, seperti Korea dan Jepang, tidak membuang sisa kayu. Mereka memanfaatkan semuanya dengan optimal. Ampasnya pun dibuat briket untuk dicampur batu bara sebagai bahan bakar. Kita harus bisa seperti mereka,” ujar Menhut.
Nama Media : KOMPAS
Tanggal : Kamis, 6 Januari 2011/h. 21
Penulis : Ham

Share:
[addtoany]