Radar Banyuwangi, Banyuwangi – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat mengadakan undian bagi penyadap getah. Acara yang digelar Rabu (22/1) itu memperebutkan hadiah utama satu unit sepeda motor.
Untuk mendapat kupon undian, setiap penyadap getah pinus berhak jika menyerahkan 20 kilogram (kg) getah hasil sadapannya. Sedangkan untuk getah kopal 10 kg untuk setiap kupon. Selain motor, KPH Banyuwangi Barat juga menyiapkan 3 ekor kambing, sepeda angin, TV LCD, dispenser, jam tangan, dan ratusan door prize bagi peserta undian.
Diharapkan, dengan undian ini bisa memacu seluruh karyawan KPH Banyuwangi Barat. Termasuk tenaga mandor dan penyadap getah. Kalau kinerja seluruh karyawan yang terlibat itu bagus, maka kinerja perusahaan juga bagus. Timbal baliknya, kesejahteraan karyawan semakin meningkat.
Acara yang bertempat di penimbangan getah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wonoaslh Glenmore itu dihadiri
semua jajaran. Mulai administratur, waka, kasi, asper, mandor hingga penyadap getah.
Acara diawali sambutan administratur KPH Banyuwangi Barat, Adi Wi-narno. Shut, MM. Dia menyampaikan, bahwa capaian kerja KPH Banyuwangi Barat tahun 2013 melampaui dari target yang ditentukan. Perolehan getah pinus sebesar 4700 ton atau tercapai 104 persen sedangkan untuk getah kopal atau biasa disebut kemenyan sebanyak 85 ton atau mencapai 106 persen. Dari hasil kopal dan getah pinus tersebut berdampak kepada masyarakat sekitar hutan sebesar Rp 15 miliar yang ber-bentuk upah kerja.
Adi Wlnamo menambahkan, untuk tebangan E (tebang pemeliharaan) dicapai 42.000 meter kubik. Sedangkan tabangan B (tebang habis) bisa dicapai 96 persen. “Walau melampui dari target, namun belum bisa sampai 100 persen,” ujar Adi.
Di tahun 2013 pula, KPH Banyuwangi Barat juga menyelesaikan target penanaman dari wilayah tebang habis sejumlah 95 hektare. Hal ini membuka peluang padat karya dengan memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar hutan melalui upah kerja sebesar Rp 4,5 miliar.
Dengan luas hutan 42.000 hektar, kewajiban KPH Banyuwangi Barat kepada Negara, selain PBB, sebesar Rp 1,1 miliar, juga pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari produksi kayu dan non kavu sebesar Rp 1,2 miliar setiap tahunnya. (*/als)
Radar Banyuwangi | 29 Januari 2014 | Hal. 32