Penyerobot Lahan Perhutani Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memvonis Atjep Sudirman, terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Perhutani di kawasan Ciogong Sindangbarang, Kab. Cianjur, dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang, yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin Zaherman Lesmana dengan hakim anggota Sriwahyuni dan A. Ukayat,  di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (15/6). Ketika  persidangan berlangsung, di halaman gedung pengadilan, ratusan  warga menggelar unjuk rasa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Sidang kasus  penguasaan lahan Perhutani itu mendapat penjagaan ketat petugas Polres Cianjur.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai terdakwa terbukti menguasai atau menduduki lahan yang dikelola Perum Perhutani. Oleh karena itu, majelis hakim memvonis terdakwa Atjep  Sudirman selama dua tahun penjara.
Meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU tiga tahun  penjara, terdakwa keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya,  akhirnya terdakwa menyatakan banding.
Kuasa hukum terdakwa, Karnaen, S.H., M.H. menilai, alasan  yang disampaikan majelis hakim untuk memvonis kliennya tidak  tepat, karena status hukum tanah yang disebutkan diserobot Atjep masih belum jelas. “Status tanah itu kan masih dalam sengketa,” ujar Karnaen.
Atas dasar itu, Karnaen merasa keberatan dengan putusan majelis hakim dim memutuskan untuk mengajukan banding. “Kami  mengajukan banding, karena putusan majelis hakim itu tidak  mencerminkan rasa keadilan. Lahan yang disebut telah diserobot  itu masih dalam sengketa dan belum jelas statusnya,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan anggota lembaga masyarakat desa  hutan (LMDH) se-Kab. Cianjur berunjuk rasa di halaman Gedung PN Cianjur. Para pengunjuk rasa yang kontra dengan terdakwa  itu menggelar orasi sambil membawa berbagai atribut. Mereka juga mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai  dengan perbuatan terdakwa.
Seusai persidangan, polisi yang mengamankan pelaksanaan  sidang, meminta para pengunjuk rasa meninggalkan lokasi  gedung pengadilan. Para pengunjuk rasa pun bergerak meninggalkan gedung pengadilan dengan tertib. (A-u6)***
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal       : Kamis, 16 Juni 2011 hal 19
TONE           : NETRAL

Share:
[addtoany]