Peran Berbagi dalam Kelembagaan Desa Hutan Perhutani Kedu Selatan

KEDU SELATAN, PERHUTANI (29/5) | Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo mengadakan pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) DI Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo Perhutani Kedu Selatan. Sabtu.

Pertemuan tersebut membahas kegiatan pengelolaan sumber daya hutan yang belum dimanfaatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sepenuhnya.

Kepala BKPH Purworejo, Sujarmadi menyampaikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan harus sesuai dengan prinsip Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Ada PHBM ada LMDH.

“Kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan tetapi harus dalam bentuk kelompok yang menaungi masyarakat desa sekitar hutan, di dalam PHBM ada jiwa berbagi, yakni berbagi peran dan tanggungjawab,” katanya.

Tentunya, lanjut Sujarmadi, berbagi saling menguntungkan. Oleh karena itu LMDH jangan hanya menghitung sharingnya saja, tetapi bagaimana pekerjaan itu direncanakan dan dapat diselesaikan sesuai target yang diharapkan.
Menurut Sujarmadi jiwa berbagi tidak hanya Perhutani dengan LMDH saja, namun bisa dengan stakholder lainnya yakni Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan investor. Di Jawa Tengah ada peraturan Gubernur, disitu LMDH bisa difasilitasi, juga menerima bantuan untuk dilibatkan dalam program Pemerintah. Jadi sebenarnya banyak peluang di sana. (Kom-PHT/Kds/Agus)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]