Percepat Program Perhutanan Sosial, Perhutani Kumpulkan LMDH di Lumajang

JATIMTIMES.COM (13/5/2018) | Untuk mempercepat proses pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Perhutanan Sosial Perhutani Lumajang pada hari Sabtu (12/5) kemarin mengumpulkan 135 orang yang berasal dari 56 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di Lumajang.

Dalam pertemuan ini Perhutani mendorong masyarakat yang ada disekitar hutan untuk memanfaatkan hutan secara positiv dan ikut serta dalam kemitraan dengan Perhutani sebagai kegiatan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADM Perhutani KPH Probolinggo Ir. Tubagus Aep Saipudin mengatakan, kegiatan mengumpulkan LMDH ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan implementasi Perhutanan Sosial (Kemitraan Kehutanan (PHBM), agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi melalui akses kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani dengan Program Perhutanan Sosial yang sebelumnya lebih dikenal dengan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada Kabupaten Lumajang.

“Ini kita maksudkan agar akses yang kami berikan kepada masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ir. Tubagus Aep Saipudin.

Sementara itu Waka ADM Perhutani di Lumajang Muchlisin S.Hut dalam kesempatan ini berharap agar masyarakat memahami fungsi hutan sebagai salah penjaga ekologi yang sangat penting bagi ummat manusia.

“Hutan kita ini sangat penting untuk ekologi, namun disisi lain sekarang ada akses kepada masyarakat untuk ikut dalam kemitraan secara positif untuk kepentingan ekonomi. Ini yang harus kita pahamkan,” jelas Muchlisin S.Hut.

Pada kesempatan yang sama Muchlisin S.Hut meminta kepada anggota LMDH yang ada di Lumajang untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi hutan, dan mencegah terjadinya pencurian kayu hutan atau illegal loging.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat jika ada kegiatan illegal loging untuk melaporkan kepada kami. Kepedulian ini sangat penting, agar kelestarian hutan kita tetap terjaga,” pungkas Muchlisin S.Hut.

Sumber : jatimtimes.com

Tanggal : 13 Mei 2018