Pergantian Direksi Perum Perhutani Pasca Holding Kehutanan

Jakarta, PERHUTANI (17/1)| Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementrian Negara BUMN, Muhamad Zamkhani, menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perum Perhutani kepada Mustoha Iskandar, yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani menggantikan Bambang Sukmananto sebagai Direktur Utama Perum Perhutani di Gedung Kementrian Negara BUMN. Jumat, 17 Oktober 2014.

Dalam Surat Keputusan yang sama pemegang saham juga mengangkat Agus Setya Prastawa sebagai Direktur Perum Perhutani.
Susunan keanggotaan Direksi pasca Holding Kehutanan menjadi: Mustoha Iskandar sebagai Direktur Utama, dan enam jabatan Direktur dijabat oleh Heru Siswanto, Morgan Sharif Lumban Batu, Muhamad Soebagja, Teguh Hadi Siswanto, Agus Setyaprastawa, dan Direktur Komersial Kayu untuk sementara dirangkap oleh Direktur Utama.

Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan akan dilaporkan kepada Menteri Negara BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perhutani.

Penyerahan salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disaksikan oleh anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perum Perhutani serta beberapa undangan lainnya.

Deputi Bidang Usaha Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN dalam sambutannya berharap Perum Perhutani ke depan semakin baik terutama pasca ditetapkan sebagai Induk BUMN Holding Kehutanan di Indonesia. @copyright 2014 – KomPHT

Share:
[addtoany]