Perhutani Amankan Hutan Sebagai Aset Negara

Sekitar 92 ribu hektar dari total 2,4 juta hutan yang dikelola Perum Perhutani berada dalam status konflik akibat berbagai masalah. Salah satu masalah yang terbanyak adalah perambahan hutan. Tak ayal, demi mengamankan hutan sebagai aset negara, Perum Perhutani menandatangani kerjasama perlindungan hutan dengan Kejaksaan Agung. Kerjasama itu ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/5).Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto, berharap kerjasama ini dapat meridorong percepatan penyelesaian konflik tenurial di masingmasing unit kerja dengan baik serta komitmen bersama dalam mewujudkan eksistensi kawasan hutan sebagai aset negara. Menurut Bambang, saat ini kasus-kasus tenurial di Jawa masih terjadi di beberapa Kabupaten seperti Cilacap, Boyolali, Blitar, Malang, Kraksaan, Lumajang, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Bogor, Purwakarta, Majalengka, Indramayu dan Rangkasbitung.

Dari data Perhutani tercatat luas hutan Perhutani 2,4 juta Ha, hanya 18% dari luas pulau Jawa yang tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi. Lebih kurang 60% penduduk Indonesia ada di Jawa. Kebutuhan lahan dan pangan makin meninggi. “Situasi inilah yang melahirkan kebijakan Perhutani untuk mengelola hutannya melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan sistem berbagi, care dan share sejak tahun 2001 hingga kini. Tidak kurang dari Rp. 20,8 Miliar per tahun nilai bagi hasil produksi kayu maupun nonkayu yang diterima masyarakat desa hutan dari kerjasama pengelolaan hutan bersama ini,” terangnya.

Meskipun demikian, imbuh Bambang, masih saja ada pekerjaan rumah Perhutani tentang persoalan konflik sosial terkait perlindungan hutan dan tenurial di lapangan. “Perhutani telah berusaha melalui mekanisme penyelesaian dengan sistem yang baik, dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial. Bahkan sistem pengamanan hutan telah bebas dari penggunaan senjata,” jelas Dia.

Bambang menambahkan, kerjasama dengan Kejaksaan Agung diharapkan akan lebih me i ningkatkan kinerja khususnya percepatan penyelesaian konflik tenurial, meminimalisir dan menekan lajunya permasalahan tenurial di kawasan hutan Jawa dengan tetap mengedepankan komunikasi sosial yang konstruktif. Saat ini, sambungnya, terdapat 92.000 Ha lahan hutan Perhutani dalam masalah tenurial.

NERACA :: 13 Juni 2012 Hal. 12

Share:
[addtoany]