Perhutani Banyumas Barat Adakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum

Dok. Kom-PHT/BYB @2015

Dok. Kom-PHT/BYB @2015

BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (14/9) | Perhutani KPH Banyumas Barat menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum penyelesaian Konflik Tenurial  di Pendopo Kecamatan Kawunganten.

Kegiatan Ini merupakan tindak lanjut MoU Perhutani KPH Banyumas Barat dengan Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 12 Agustus lalu.

Administratur Perhutani Banyumas Barat Setiawan, menyatakan bahwa dalam penyelesaian tenurial yang ada di wilayah cilacap Perhutani Banyumas Barat mengedepankan upaya-upaya persuasif atau dengan cara dialog. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa memahami persoalan-persoalan Hukum yang berkaitan dengan kawasan hutan negara sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan individu.

Kegiatan ini dihadiri oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejakasaan Negeri, Polres, Kodim 0702 Pemkab serta Dinas Kehutanan Cilacap sebagai nara sumber. Ada 11 desa di empat kecamatan yang menjadi peserta yang berasal dari Kecamatan Kawunganten: Desa Bojong, Sidaurip, Bringkeng, Grugu, Babakan, Kalijeruk, Mentasan dan Desa Sarwodadi, Kecamatan Jeruk Legi: Desa Sawangan, Kecamatan Bantarsari: Desa Binangun dan Kecamatan Cilacap Tengah: Desa Kutawaru. (Kom Pht/Byb/Mujiono)

Editor : A. Irfan S.

Copyright ©2015