BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (2/9) | Perhutani Banyuwangi Barat bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggelar apel siaga dan simulasi pemadaman kebakaran hutan di Pos Paltuding, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Rabu kemarin.
“Apel siaga dan simulasi pemadaman kebakaran hutan penting dilakukan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Perhutani dan masyarakat sekitar hutan dalam mencegah kebakaran hutan yang bisa saja terjadi pada saat musim kemarau” Ujar Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat Prihono Mardi
Mardi juga menghimbau apabila ada masyarakat yang tertangkap tangan sengaja membakar kawasan hutan bisa ditindak pidana karena melanggar UU No. 590 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dan UU No. 41 tentang Kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda satu miliar bagi yang sengaja membakar hutan. (Kom-Pht/Bwb/Rudy)
Editor : A. Irfan S.
Copyright ©2015