Perhutani Barat Kembali Gandeng Kejari

BANYUWANGI-Hutan negara yang berada di Kabupaten Banyuwangi, dibagi menjadi tiga wilayah otoritas. Salah satunya di bawah pengelolaan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Banyuwangi Barat. Di kawasan hutan itu, terdapat permasalahan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Pendudukan kawasan hutan biasanya dilakukan untuk kebutuhan lahan pertanian dan perkebunan. Selain itu, juga ada yang dibuat untuk permukiman penduduk. Karena banyaknya masalah penguasaan lahan atau tenurial yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian, maka KPH Perhutani Banyuwangi Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi selaku pengacara aparat dan lembaga negara.

KPH Perhutani Banyuwangi Barat yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapro 27 Banyuwangi, ditargetkan pada tahun 2014 ini bisa menyelasaikan tenurial seluas 1.027 Ha. Tenurial tersebut tersebar di lima wilayah kerja yakni di BKPH Kalibaru, BKPH Glenmore, BKPH Kalisetail, BKPH Rogojampi, dan BKPH Licin dengan berbagai strata mulai B, C, dan strata D.

Menurut Administratur KPH Perhutani Banyuwangi Barat, Adi Winarno, Shut, MM, sampai Juli 2014 banyak langkah yang telah ditempuh untuk menangani tenurial ini. Mulai sosialiasi pemahaman tentang kepastian hukum atas kawasan hutan negara dan legalitas pengelolaan.

Termasuk melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN) antara KPH Perhutani Banyuwangi Barat, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan Kejari Banyuwangi. “PKS ini merupakan kali keempat yang ditandatangi oleh kedua belah pihak,” ujar Adi Winarno.

Penandatanganan PKS itu bertempat di Aula Perhutani pada Kamis (17/7) kemarin. Perjanjian itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan PTUN, sehingga efektivitas penanganan masalah bisa segera terselesaikan.

Sumber : Radar Banyuwangi
Tanggal : 22 Juli 2014

Share:
[addtoany]