Perhutani Blitar Sosialisasi Sadar Hukum Masyarakat Pucanglaban

2015-4-1-Blt-Sosialisasi DarkumBLITAR, PERHUTANI (1/4) | Perhutani Blitar bekerjasama dengan Polres Tulungagung mensosialisasikan kesadaran hukum di Balai Desa Pucanglaban Kantor Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung Selasa (7/3) lalu.

Acara yang diprakarsai Kantor Kecamatan Pucanglaban ini dihadiri masyarakat se Kecamatan Pucanglaban kurang lebih 200 orang.

Tujuan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum ini, diharapkan seluruh masyarakat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum. Banyak kejadian dimasyarakat sering menyudutkan aparat pemerintah. Dengan diadakan Sosialisasi Hukum bisa saling mengerti dalam penegakan hukum dan peraturan dari masing instansi Pemerintah.

Kasubag Humas Polres Tulungagung menyampaikan bahwa semua masyarakat dan pejabat harus tunduk pada hukum. Tidak ada di Indonesia yang kebal hukum. Di dalam hukum ada tiga (3) pokok dasar dalam penerapanya yaitu 1. Subyek hukum (unsur manusia bisa perseorangan atau kelompok). 2. Obyek hukum (permasalahan perdata atau pidana). 3. Pencegahan hukum ( sadar hukum bisa melalui ilmu agama).
Disetiap Kecamatan sudah ada keterpaduan tugas anatar Bintara Pembina Desa (Babinsa TNI), Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas Polri) dan Kepala Desa.
Administratur Blitar, Haris Suseno menyatakan bahwa hutan mempunyai tiga (3) fungsi hutan yaitu sebagai Hutan lindung hutan produksi, dan hutan konservasi. Saat ini gangguan keamanan hutan dikarenakan kerusakan hutan pendudukan kawasan hutan dan pencurian pohon.

“Perhutani siap bekerjasama dengan masyarakat untuk mengelola hutan melalui programnya yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dengan program PHBM antara Perhutani dan masyarakat saling bersinergi, saling berbagi, saling menguntungkan mendapatkan sharing hasil hutan, yang diharapkan masyarakat sejahtera” tambahnya (Kom-PHT/Blt/YL)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]