BLORA, PERHUTANI (25/4) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora merupakan salah satu KPH yang dijadikan sample dalam sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) pada tahun 2015 di Divisi Regional Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi PT. Equality Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 April 2015 dan dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P14/VI-BPPHH/2014. tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, Lampiran 2.1 dengan predikat LULUS dan sertifikat tersebut berlaku sampai tahun 2016.
Perum Perhutani telah mengantongi sertifikat mandatory ini untuk seluruh unit kerja di 57 KPH-nya. Sertifikasi legalitas kayu merupakan komitmen dan jaminan pelayanan prima Perhutani kepada pelanggannya.
Audit surveillance ke II dari PT Equality Indonesia dengan Tim Auditor Agung Tofani,S.Hut sebagai Lead Auditor dan Ir.Aras Yugo serta Kiki Sri Rejeki,S.Hut sebagai anggota auditor.
Audit lokasi sampel verifikasi di Perum Perhutani KPH Blora meliputi dua BKPH yaitu BKPH Ngrangkang dengan sampel RPH Sambonganyar dan BKPH Ngawenombo dengan sampel RPH Bradag dan RPH Ngawenombo, serta TPK Banjarwaru. (Kom-PHT/Blr /Teguh)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015