PERUM Perhutani bersama 31 BUMN lain hadir pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi sebagai sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Senin (6/6) di Ruang Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Perum Perhutani yang diwakili Plt Dirut, Haryono Kusumo menandatangani Nota Kesepahaman dengan Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan. Kegiatan ini juga disaksikan oleh langsung Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar dan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo.
Menurut siaran Pers-nya, BPK menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan Perum Perhutani. Dalam melaksanakan tugas pemeriksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI, dengan Nota Kesepahaman ini, mendapat kewenangan untuk meminta data/dokumen para BUMN yang menjadi auditee. BPK RI juga memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.
Selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menjadikan pemeriksaan BPK semakin efisien dan efektif.
Nota kesepahaman ini, merupakan komitmen Perum Perhutani dalam mendukung tugas BPK RI mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara agar lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
HUMAS PERHUTANI