Perhutani dan Adhi Karya Dukung Program Pemerintah Bangun Infrastruktur Jalan Tol

JAKARTA, PERHUTANI (28/12/2017) | Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani, Agus Setya Prastawa dan General Manager Departemen Infrastruktur II PT Adhi Karya, Harimawan menandatangani kontrak Pembuatan Rest Area pada Jalan Tol Solo-Ngawi-Kertosono di Kantor Pusat Perum Perhutani, Kamis (28/12).

Kerjasama ini dilakukan dalam upaya mendayagunakan lahan kawasan hutan Perhutani untuk pengembangan Rest Area setelah sebelumnya telah mengantongi izin pembangunan Rest Area dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejalan dengan hal tersebut Sinergi BUMN ini juga merupakan wujud dukungan Perhutani dan PT Adhi Karya kepada program pemerintah Jokowi-JK dalam pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol.

Pada sektor pembangunan jalan tol, pemerintah telah membangun sepanjang 568 KM jalur tol baru, sejak 2015 hingga 2017. Sepanjang 176 KM jalur tol baru dibangun pemerintah selama tahun 2016. Sementara sisanya, sepanjang 362 KM berhasil dibangun sepanjang tahun 2017. Keberadaan rest area merupakan salah satu prasyarat jalan tol agar dapat dioperasionalkan.

“Kerjasama pembangunan rest area merupakan bisnis baru bagi Perhutani. Pembangunan rest area yang akan dikerjasamakan adalah tipe A, untuk itu kami menggandeng PT Adhi Karya dalam upaya memaksimalkan peluang bisnis ini. Harapannya, bisnis ini bisa menjadi peluang untuk investor-investor”, ujar Agus.

Pembangunan Rest Area merupakan tindak lanjut rencana pembangunan jalan tol dan sarana penunjangnya untuk ruas jalan tol Solo-Ngawi-Kertosono yang melewati kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dan KPH Saradan. Pada ruas tol tersebut, Perhutani mendapatkan hak pengelolaan rest area pada dua tempat yaitu Rest Area Mantingan dan Rest Area Saradan.

Rest Area Mantingan merupakan rest area tipe B pada ruas tol Solo-Ngawi yang terdapat dua titik area yang saling berhadapan masing-masing seluas 3 Ha. Sedangkan Rest Area Saradan merupakan Rest Area Tipe A pada ruas tol Ngawi-Kertosono yang terdapat dua titik rest area yang saling berhadapan masing-masing seluas 6 Ha. (Kom-PHT/PR/2017-XI-66)