Perhutani dan Kejagung Kerja Sama Perlindungan Hutan

Hutan Perhutani di Jawa Madura, terkepung manusia. Luas hutan Perhutani 2,4 juta Ha hanya 18% dari luas Pulau Jawa yang tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi. Lebih kurang 60% penduduk Indonesia ada di Jawa.

Kebutuhan akan lahan dan pangan makin meninggi. Situasi inilah yang melahirkan kebijakan Perhutani untuk mengelola hutannya melalui pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan sistern berbagi, care dan share sejak tahun 2001 hingga kini.

Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung sepakat menandatangani kerjasama perlindungan dan pengamanan hutan sebagai aset negara sesuai amanat pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum). Kehutanan Negara, di Jakarta, Selasa (12/6). Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin.

Menurut Sukmananto, kerjasama ini sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Surat Kuasa Khusus dapat mewakili negara/pemerintah di dalam atau pengadilan.

Perum Perhutani mengharapkan kerjasama ini dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik tenurial di masing-masing unit kerja dengan baik.

Bambang menyatakan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari solusi yang tepat untuk membantu komitmen bersama dalam mewujudkan eksistensi kawasan hutan sebagai aset negara.

Sistem Baik
Saat ini kasus-kasus tenurial di Jawa masih terjadi di beberapa Kabupaten seperti Cilacap, Boyolali, Blitar, Malang, Kraksaan, Lumajang, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Bogor, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, dan Rangkasbitung.

Perhutani telah berusaha melalui mekanisme penyelesaian dengan sistem yang baik, dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial. Bahkan sistem pengamanan hutan telah bebas dari penggunaan senjata.

Transformasi perlindungan hutan telah dilakukan Perhutani, untuk itu pula beberapa unit manajemen telah mendapatkan pengakuan internasional untuk sertifikat Well Managed Forest dari Forest Stewardship Council (FSC) seperti Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, Kebonharjo, Cepu, Randublatung dan Ciamis.

Kerja sama dengan Kejaksaan Agung diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja khususnya percepatan penyelesaian konflik tenurial, meminimalisir dan menekan lajunya pennasalahan tenurial di kawasan hutan Jawa dengan tetap mengedepankan komunikasi sosial yang konstruktif. [PR/M-6]

SUARA PEMBARUAN :: 12 Juni 2012, Hal. 10

Share:
[addtoany]