Perhutani dan Kejaksaan Agung Tandatangani Kerjasama Perlindungan Hutan

Hutan Perhutani di Jawa Madura tak berpagar dan terkepung manusia. Luas hutan Perhutani 2,4 juta hektar hanya 18 persen dari luas Pulau Jawa, dengan tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi. Lebih kurang 60 persen penduduk Indonesia bermukim di Pulau Jawa, yang membutuhkan lahan dan pangan sangat tinggi.

Situasi inilah yang melahirkan kebijakan Perhutani untuk mengelola hutannya melalui Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat dengan sistem berbagi, care and share sejak tahun 2011 hingga kini. Tidak kurang dari Rp 20,8 milyar per tahun nilai bagi hasil produksi  kayu maupun non-kayu yang diterima masyarakat desa dari kerjasama Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Meskipun demikian, masih saja ada pekerjaan rumah Perhutani yaitu dihadapkan pada persoalan konflik sosial yang sangat terkait dengan perlindungan hutan dan tenurial di lapangan. Oleh karena itu, Perum Perhutani melakukan penandatanganan Kerjasama Perlindungan Hutan dan Tenurial dengan Kejaksaan Agung untuk mendorong percepatan
penyelesaian konflik tenurial di masing-masing unit kerja Perum Perhutani di Pulau Jawa dan Madura.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto usai melakukan penandatanganan Kerjasama Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai aset negara dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin di Ruang Rimbawan, Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (12/6).  Menurut Bambang Sukmananto, Kerjasama Perlindungan dan Pengamanan Hutan sebagai aset negara sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara.

”Kerjasama ini merupakan bagian dari solusi yang tepat untuk membantu komitmen bersama dalam mewujudkan eksistensi kawasan hutan sebagai aset negara,” tutur Sukmananto. Perhutani telah berusaha melalui mekanisme penyelesaian dengan sistem yang baik, dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial. Bahkan, sistem pengamanan hutan telah bebas dari penggunaan senjata.

”Transformasi perlindungan hutan telah dilakukan Perum Perhutani, yang dapat dilihat beberapa unit manajemen sudah
mendapatkan pengakuan internasional, seperti diperolehnya Sertifikat Well Managed Forest dari Forest Stewardship Council (FSC) kepada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal, Kebonharjo, Cepu, Randublatung dan Ciamis,” kata Dirut Perhutani Bambang Sukmananto.

Ia mengharapkan luas hutan di Pulau Jawa yang hanya 18 persen ini, ke depan harus mampu dipertahankan sebagai aset negara, sekaligus berfungsi sebagai penyedia jasa lingkungan, seperti air bersih, oksigen dan kenaekaragaman hayati di pulau yang penduduknya sangat padat ini. (Andi Sarinah/HF)

(Editor : Heri Firmansyah)
rri.co.id:: Selasa, 12 Juni 2012

Share:
[addtoany]