Perhutani dan Kejaksaan Atasi Sengketa Lahan

TEMPO.CO, Surabaya – Kepala Perusahaan Umum Perhutani Unit II Jawa Timur, Bambang Budiharto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak, Kamis, 12 Juli 2012, menandatangani kerja sama dalam menangani sengketa lahan antara perusahaan pelat merah itu dengan warga. Acara berlangsung di gedung Kejaksaan Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Bambang mengatakan dalam mengelola hutan pihaknya sering bersinggungan dengan perkara hukum, terutama masalah tenurial. Masalah tenurial yang sering timbul ialah pendudukan lahan oleh warga, pensertifikatan tanah, penambangan ilegal, penjarahan hutan, dan sejumlah kasus lainnya.

Saat ini, kata dia, 39.989,71 hektare hutan Perhutani di Jawa Timur sedang dalam masalah tenurial. Di antaranya di wilayah Trenggalek, Mojokerto, dan Lumajang. Sebagian besar dari kasus tenurial itu bahkan sudah terjadi sejak 1960-an.

Menurut Bambang, luas lahan yang sedang dalam konflik mencakup 3,5 persen dari total hutan yang dikelola Perhutani. “Akibatnya kami tidak dapat memungut hasil dari hutan aset negara itu,” ujar dia seusai menandatangani kerja sama.

Perhutani Jawa Timur mengelola kawasan hutan 1,1 juta hektare, terdiri dari 816 ribu hektare hutan produksi dan 314 ribu hektare hutan lindung.

Bambang menjelaskan bahwa dalam mengelola hutan Perhutani semakin sering menghadapi permasalahan sosial sehubungan kebutuhan lahan dan pangan yang semakin meningkat.

Selama ini, kata dia, dalam menyelesaikan sengketa dengan warga, Perhutani mengedepankan dialog yang win-win solution. Untuk menghindari konflik yang makin tajam, polisi hutan juga tidak dibekali senjata api. “Untuk merangkul masyarakat, kami telah mengimplementasikan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dengan sistem berbagi sejak 2001,” ucap Bambang.

Palty Simanjuntak mengatakan kejaksaan akan membantu memediasi dialog bila terjadi sengketa hukum dengan warga. Maka, semangatnya, menurut Palty, sama-sama menguntungkan. “Kami berperan sebagai katalisator atau jembatan bagi kedua belah pihak yang sedang berkonflik,” ujarnya.

KUKUH S WIBOWO

Share:
[addtoany]