Perhutani dan Pemprov Jabar Sepakati Pengelolaan Sampah Nambo

2015-3-25-bgr-sampah NamboBOGOR, PERHUTANI ( 25/3) – Perhutani Jawa Barat dan Banten bersama dinas terkait sepakati penyusunan rencana tata waktu dan biaya pembangunan Tempat Pengelolaan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo bertempat di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor.

Perhutani Jawa Barat dan Banten bekerjasama dengan Gubernur Jawa Barat telah sepakat menandatangani kerjasama Tempat Pengelolaan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo akhir tahun 2014 di Bandung.

Rapat yang dipimpin Sekertaris Divisi Regional Jabar dan Banten, dihadiri Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Produksi, Administratur KKPH Bogor, menghadirkan unsur Dinas Propinsi Jawa Barat dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor.

Sekdiv Divre Jabar Banten Ananda Artono menyatakan bahwa dalam pasal 5 dan 7 perjanjian kerajasama TPPAS Nambo, pihak Perhutani bertugas untuk meng-Clear and Cleankan lokasi yang akan dijadikan TPPAS Nambo, dan bentuk kertjasama TPPAS Nambo merupakan dalam bentuk kerjasama Pengelolaan Kawasan Hutan antara Perhutani dengan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, bukan dalam bentuk tukar menukar..

Administratur Perhutani Bogor, Asep Dedi Mulyadi memberikan gambaran Lokasi yang akan dijadikan TPPAS Nambo seluas 40 Ha, kondisi saat ini masih dalam bentuk tanaman palawija kerjasama dengan masyarakat yang tergabung dalam LMDH Lulut Sejahtera, yang beranggota sekitar 49 orang penggarap.

Hasil kajian pada dasarnya masyarakat penggarap menyadari sepenuhnya bahwa lokasi yang mereka kerjasamakan saat ini, merupakan kawasan hutan, dan akan dipergunakan oleh Pemerintah Jawa Barat sebagai lokasi TPPAS Nambo.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Propinsi Jawa Barat, Edi Bahtiar menyampaikan bahwa diperkirakan pada akhir Mei 2015 pembangunan sarana insfratruktur jalan dan lainnya bisa dilaksanakan. Konsep Pengelolaan Pembuangan Akhir Sampah Nambo, sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga pengelolaannya akan bersifat ramah lingkungan.(Kom-PHT/Bgr/Mul).

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]