JAKARTA, PERHUTANI (21/3) | Perhutani bekerjasama dengan Badan Perlanahan Nasional RI menangani masalah pertanahan kawasan hutan negara. Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto dan Kepala BPN Rl, Hendarman Supanji menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang Penanganan Permasalahan Pertanahan Dalam Hutan Negara dan Tanah Aset Perusahaan Umum Kehutanan Negara Serta Penserti?katan Tanah Aset Perusahaan Umum Kehutanan Negara bertempat di kantor BPN RI Jakarta Jumat 20 Maret 2014.
Nota kesepakatan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor wilayah BPN dengan Kepala Divisi Regional Perum Perhutani di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat Banten. Kerjasama Perhutani dengan BPN merupakan salah satu upaya penanganan permasalahan pertanahan dalam Hutan Negara dan tanah aset yang koordinatif sekaligus percepatan penserti?katan tanah-tanah asset milik Perhutani. Melalui keriasama lni diharapkan ada sinkronisasi, identi?kasi dan gelar kasus sekaligus mediasi data pertanahan terkait bidang tanah yang bermasalah, data ?sik maupun data yuridis lainnya.
Secara yuridis, lahan atau bidang tanah yang dikelola oleh Perhutani terdiri dari dua status. Pertama, status kawasan Hutan Negara diatur dan tunduk terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua, tanah-tanah perusahaan diatur dan tunduk terhadap UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Luas wilayah kerja atau kawasan hutan Perhutani adalah 2.426.206 Ha lebih kurang 17 % dari luas daratan Jawa dan Madura. Wilayah tersebut terdiri dari kawasan hutan yang dikelola Divisi Regional Jawa Tengah setuas 630.720 Ha, kawasan hutan yang dikelola Divisi Regional Jawa Timur seluas 1.136.479 Ha dan kawasan hutan yang dikelota Divisi Regional Jawa Barat Bnten seluas 659.007 Ha.
Tanah perusahaan atau aset Perum Perhutani berupa rumah dinas dan bidang tanah untuk mendukung pengelolaan hutan seluruhnya 25.909258 m2, terdiri dari 4.046 lokasi. Jumlah tersebut belum seluruhnya bersertipikat yaitu seluas 4.860.282 m2, terdiri dari 809 lokasi. Sampai akhir 2013, di dalam kawasan hutan Perhutani terdapat masalah sengketa lahan atau tenurial + 115.000 Ha. Masalah tenurial umumnya terkait kegiatan penggunaan kawasan hutan nonprosedural. Penanganan masalah telah dilakukan intensif oleh Perum Perhutani melibatkan instansi berwenang.
Penyelesaian masalah lahan atau bidang tanah perusahaan merupakan aspek penting terselenggaranya kepastian usaha, sustainability sosial dan lingkungan. Mengingat pentingnya masalah aset ini, maka Perhutani telah membentuk Divisi khusus yang menangani pemanfaatan
dan pengeloiaan asset perusahaan.@Corkom-Kanpus.