JAKARTA – Perum Perhutani mendorong seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi kewenangannya bisa memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari dengan skema sukarela dari Forest Stewardship Council (FSC). Dengan memiliki sertifikat internasional itu, kayu yang dihasilkan lebih diburu industri pengolahan kayu sekaligus mendapatkan harga yang jauh lebih baik.
Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto mengungkapkan, produk KPH-KPH Perhutani yang bersertifikat FSC banyak diburu industri pengolahan kayu, mendapatkan perhatian khusus, dan disasar para pembeli internasional yang memang mulai mengutamakan produk ramah lingkungan. Perhutani sendiri mematok harga kayu yang bersertifikat 5-10% lebih tinggi dibanding yang tidak bersertifikat. Saat ini, harga kayu Perhutani bervariasi tergantung kualitas di kisaran Rp 2,5-8 juta per meter kubik.
”Kenaikan harga kayu dari KPH yang sudah bersertifikat memang ada, karena itu kami dorong semua KPH bisa memiliki hal yang sama. Saat ini, jumlah KPH yang telah disertifikasi masih sedikit jika dibandingkan keseluruhan KPH Perhutani yang mencapai 57 unit,” kata dia di Jakarta, pekan lalu.
Belum lama ini, dua KPH Perum Perhutani yaitu Madiun dan Banyuwangi Utara berhasil memperoleh sertifikat FSC. Sertifikasi dua KPH tersebut melengkapi jumlah KPH yang bersertifikat FSC milik Perhutani menjadi tujuh unit. Penerapan prinsip pengelolan hutan lestari di Perhutani adalah kewajiban bagi semua unit manajemen lapangan. Prinsip kelestarian ditujukan agar Perhutani menjadi perusahaan ekselen secara nasional maupun internasional.
Jurnalis : ina
Investor Daily, 15 April 2013 hal. 7