Perhutani Dukung Pembangunan Jalan Sukasari-Lembang

2014-7-11-Smd-jalan Sukasari_LembangSUMEDANG, (PRLM).- Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang, mendukung pembangunan jalan Sukasari-Lembang.

Sebab, pembangunannya akan menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar. Pembangunan jalan tersebut, akan melintasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Manglayang Timur sepanjang 7 km.

“Hanya aturannya, untuk penggunaan lahan di kawasan hutan apalagi hutan konservasi, harus izin Menteri Kehutanan. Kalau Perhutani, hanya sebatas memberikan pertimbangan teknis saja untuk proses perizinannya,” kata Kaur Humas Perum Perhutani KPH Sumedang, Asep Ali Rahman ketika ditemui di kantornya, Jumat (11/7/2014).

Menurut dia, pembangunan jalan Sukasari-Lembang diakui akan melewati kawasan hutan konservasi Manglayang Timur sepanjang 7 km.

Sehubungan akan melewati kawasan hutan, sehingga Pemkab Sumedang sebelumnya melayangkan surat permohonan penggunaan lahan hutan kepada Perum Perhutani KPH Sumedang.

“Surat permohonannya, hingga kini masih dalam proses. Namun, seperti yang saya katakan, izin penggunaan lahan hutan harus izin Menhut. Perhutani tingkat KPH maupun Divisi Regional, hanya sebatas membuat rekomendasi teknis. Keputusan rekomendasi teknisnya pun ada di tangan Direktur Utama Perum Perhutani,” kata Asep didampingi Staf Humas Zaenudin.

Terkait pembangunan Jalan Sukasari-Lembang yang akan melintasi kawasan hutan Perhutani, lanjut dia, pihaknya sudah beberapa kali diundang rapat di Bandung membahas pembangunan Jalan Sukasari-Lembang.

Bahkan salah satu hasil rapatnya, ketiga kabupaten yang wilayahnya terlintasi yakni Kab. Sumedang, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Perhutani, bersama-sama akan meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Tapi entah kenapa, sedianya pengecekan ke lapangan akan dilaksanakan awal Juni lalu, sampai sekarang belum terlaksana. Bahkan sejak saat itu, tidak pernah ada undangan rapat lagi,” tuturnya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, ruas jalan Sukasari-Lembang yang ada di kawasan hutan Manglayang Timur, dulu sempat dilakukan pengerasan batu.

Pasalnya, fungsi jalan tersebut sangat penting sebagai sarana penunjang pengelolaan hutan. Namun, seiring berubahnya status fungsi hutan, dari hutan produksi menjadi hutan lindung, jalannya kurang terpelihara sehingga kini sebagian rusak dan berupa tanah.

Dengan pembangunan jalan Sukasari-Lembang, jalan di kawasan hutan akan menjadi jalan umum. Terlebih menurut informasi, lebar jalannya cukup besar hingga mencapai 30 meter. Dikarenakan pembangunan jalannya cukup besar, sehingga akan ada pembebasan lahan warga termasuk penggunaan lahan hutan.

“Pada dasarnya, kami sangat mendukung pembangunan jalan Sukasari-Lembang karena untuk kepentingan masyarakat. Yang penting, tempuh proses perizinannya. Bahkan proses perizinan penggunaan lahan hutan, harus dimasukan ke dalam perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum. Hal itu bersama-sama dengan rencana pembebasan lahan warga,” ucapnya. (Adang Jukardi/A-89)***

Sumber  :  www.pikiran-rakyat.com
Tanggal  : 11 Juli 2014

Share:
[addtoany]