Perhutani Dukung Pengembangan Kopi di Kawasan Hutan

ANTARANEWS.COM (10/2/2018) | Nama kopi Temanggung makin dikenal di kancah nasional maupun internasional setelah memenangi berbagai kontes kopi di dalam negeri maupun mancanegara.

Berbagai prestasi kopi Temanggung tersebut, antara lain, memenangi kontes kopi Specialty Indonesia IX, pada bulan Oktober 2017, untuk kategori robusta dan arabika yang bersaing dengan 89 kopi robusta dan 123 kopi arabika dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, di tingkat internasional mengikuti perhelatan SCAA (Speciality Coffee Association of America Expo) di Atlanta Amerika Serikat pada bulan April 2016. “Event” ini membuat nama kopi Temanggung makin terkenal. Apalagi, dalam kontes kopi yang dikuti negara-negara penghasil kopi di dunia tersebut, kopi Temanggung menyabet juara kedua.

Suatu keniscayaan jika permintaan kopi Temanggung pada masa yang akan datang mengalami peningkatan dengan makin dikenalnya kopi tersebut di kancah nasional maupun internasional.

Dengan meningkatnya permintaan tersebut, butuh ketersediaan bahan baku kopi yang lebih banyak lagi. Ketersediaan lahan yang makin terbatas menjadi salah satu kendala dalam pengembangan tanaman kopi.

Oleh karena itu, Perum Perhutani menyambut baik kerja sama yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mengembangkan tanaman kopi di dalam kawasan hutan dengan pola kemitraan bersama masyarakat desa hutan.

Kesepakatan bersama antara Perum perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara dan Pemkab Temanggung dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH Kedu Utara Kabupaten Temanggung ini merupakan langkah awal guna mewujudkan kerja sama dalam pengelolaan hutan.

Administratur KPH Kedu Utara Erwin mengatakan bahwa wujud sinergi Perum Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemkab Temanggung untuk mengembangkan kopi telah diinventarisasi lokasi yang layak dalam kerja sama penanaman kopi di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil inventarisasi terdapat seluas 399,7 hektare yang dapat dikerjasamakan dengan rencana pengembangan jesnis kopi arabika seluas 369,2 hektare dan jenis robusta seluas 30,5 hektare.

Rencana pengembangan tersebut tersebar di 10 kecamatan meliputi 19 desa di Kabupaten Temanggung, yakni di Kecamatan Wonoboyo meliputi tiga desa seluas 33 hektare, Kecamatan Candiroto (dua desa seluas 33 hektare), Kledung (empat desa seluas 195,9 hektare), Tembarak (satu desa seluas 25,2 hektare).

Kecamatan Selopampang (dua desa seluas 15,1 hektare), Tretep (satu desa seluas 5 hektare), Bejen (dua desa seluas 9,4 hektare), Gemawang (satu desa seluas 5,6 hektare), dan Kecamatan kandangan (dua desa seluas 10,5 hektare).

Skema pengelolaan dan kerja sama serta hal-hal teknis dalam pengembangan kopi ini akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Pemkab Temanggung, dan lembaga masyarakat desa hutan pada 19 desa yang telah teridentifikasi tersebut, katanya.

Dalam pengelolaan hutan, kata dia, senantiasa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku sesuai dengan fungsi kawasan hutan.

Upaya penyelamatan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan melalui konservasi tanah dan air serta reboisasi dan penghijauan tidak dapat ditunda lagi.

Bumi saat ini tengah menghadapi beberapa ancaman global yang serius, seperti banjir, erosi, tanah longsor, kekeringan, pemanasan global, rusaknya lingkungan alam, kepunahan dan hilangnya beberapa jenis flora dan fauna, kebakaran lahan dan hutan, dan ledakan penduduk.

Hutan yang terpelihara dengan baik dan lahan yang ditumbuhi pepohonan dengan cukup akan berfungsi lindung bagi lahan di sekitarnya, katanya.

Dengan demikian, lahan akan berfungsi dengan baik dalam menata air, menyerap dan menyimpan air, lahan menjadi subur, kelembapan tanah, udara, dan iklim dapat terjaga keseimbangannya.

Keterlibatan beberapa pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan dengan pemahaman yang sama akan pentingnya hutan bagi masyarakat. Menurut dia, yang lebih penting lagi bagi generasi yang akan datang dapat menumbuhkan rasa memiliki sehingga bersama-sama terus memelihara dan menjaga hutan.

Asper Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung Yudi Noviar mengatakan bahwa kawasan pengembangan tanaman kopi tersebut berada di empat resor pemangku hutan (RPH), yakni Kecepit, Kwadungan, Kemloko, dan Jumprit.

Tanaman kopi tersebut nantinya dikelola oleh lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).

Menurut dia, tanaman kopi tidak akan merusak tanaman hutan yang ada karena ditanam di sela-sela tanaman yang sudah ada dan tanaman kopi juga butuh tanaman naungan.

Dengan adanya tanaman kopi ini justru memperkaya jenis tanaman yang sudah ada, katanya.

Selama ini, BKBH Temanggung telah bekerja sama dengan LMDH untuk mengelola sekitar 295 hektare lahan hutan dengan tanaman kopi.

Kawasan hutan yang ditanami kopi tersebut, yakni di RPH Kecepit seluas 13 hektare, RPH Kwadungan 69 hektare, dan RPH Jumprit seluas 213 hektare.

“Kerja sama yang kami lakukan selama ini menggunakan sistem bagi hasil dengan perbandingan 70 persen untuk LMDH dan 30 persen untuk Perhutani,” katanya.

Melalui kerja sama ini, menurut Bupati Temanggung Bambang Sukarno, dapat menambah lahan kopi di Kabupaten Temanggung.

Dalam waktu sekitar 3 hingga 4 tahun setelah tanam, sudah panen yang akan menguntungkan kedua pihak, baik perhutani maupun masyarakat.

Namun, yang lebih penting adalah menambah hasil panen kopi, karena permintaan kopi Temanggung terus meningkat.

Kerja sama dengan LMDH dalam budi daya tanaman kopi itu saling menguntungkan karena fungsi konservasinya bisa berjalan dan masyarakat mendapatkan hasil dari kopi tersebut sehingga perekonomian mereka akan meningkat.

Sumber : antaranews.com

Tanggal : 10 Februari 2018