Perhutani Dukung Program BUMN Bersih

2014-2-26-BUMN Bersih

Dok.PR/Kanpus @2014

JAKARTA, PERHUTANI (26/2) – Perhutani dukung program BUMN bersih saat menerima perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu. KPK menaruh perhatian mengenai pengelolaan hutan yang baik dan sistem pencegahan terhadap potensi kerugian negara. Sektor kehutanan merupakan salah satu poin penting dalam roadmap KPK.

Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukmananto mengatakan bahwa Perhutani mendukung program BUMN Bersih untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan mewujudkan perusahaan yang tangguh dan  unggul serta bermartabat. KPK memaparkan bahwa pentingnya pengelolaan hutan yang sehat dan akuntabel. Dalam kepentingan nasional yaitu Sumber Daya Alam salah satunya kehutanan, sangatlah penting karena jadi salah satu daya tarik Indonesia..

Pada hari sama Perhutani sebelumnya menerima perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bonny Anang Dwi Dwijanto sebagai internal auditor Presiden ditunjuk Kementerian BUMN sebagai pelaksana survei Program BUMN bersih. Kriteria survei BUMN Bersih disusun berdasarkan delapan dimensi yaitu budaya anti korupsi, gratifikasi, komitmen, pengadaan barang dan jasa, pelayanan, penilaian kinerja, rekruitmen dan promosi, serta reward and punishment.

Assessment Penerapan GCG pada Perhutani dilakukan pada 1 Januari s.d. 31 Desember 2013. Tim Assessment terdiri dari Osman Syarif, Renny Anggraeni, Murni Hercahyani, Nirsihing Asmoro dan Halimah.

GCG sebagai landasan operasional BUMN telah diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  (menggantikan Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M.MBU/2002)

BUMN wajib melakukan pengukuran terhadap GCG, untuk mengetahui sejauh mana penerapan GCG tersebut, sehingga apabila masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasiannya, BUMN dapat segera menetapkan rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan. (PR Kanpus@2014)

Editor  : Maria @Copyright 2014

Share:
[addtoany]