Perum Perhutani dan Kejaksaan Agung bekerjasama dalam melindungi hutanhutan dalam areal usaha Perhutani seluas 2,4 juta ha.. Di antara lahan itu, sebanyak 92.000 ha merupakan areal rawan sengketa. Maka, kerjasama tersebut bertujuan meminimalisir kerugian perusahaan dan negara dari tindakan pencurian kayu hingga perampasan tanah milik negara.
Bambang Sukmananto, Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan, kawasan hutan yang menjadi pengusahaan perusahaannya tersebar di Pulau Jawa dan Madura. Menurutnya, dari total 2,4 juta ha, sekitar 92.000 ha di 13 kabupaten merupakan areal rawan sengketa. Di antaranya yang berlokasi di Bogor, Boyolali, Blitar, Lumajang, serta Rangkasbitung. “Kerjasama ini kami harap akan dapat meminimalisasi konflik,” kata dia, Selasa (12/6).
Dia bilang, sejatinya hubungan perusahaan dengan warga sekitar kawasan hutan tidak memiliki konflik sejak awal. Menurutnya, sejak 2001 silam, perusahaannya telah menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat sekitar kawasan untuk mengelola hutan secara bersamasama lewat sistem bagi hasil. Bahkan, lanjut dia dana bagi hasil yang diterima masyarakat dari kerjasama tersebut lumayan besar. Pada tahun lalu saja, dana bagi hasil untuk warga mencapai Rp 20,8 miliar.
Menurut Bambang, permasalahan muncul setelah warga daerah lain berdatangan. Bambang mengatakan, permasalahan mulai bermunculan setelah banyak masyarakat dari daerah lain berdatangan untuk tinggal di kawasan hutan. Menurut Bambang, hal itu terjadi lantaran luas permukiman di Pulau Jawa yang semakin sempit. Selain itu, pertumbuhan industri semakin pesat serta nilai ekonomi hasil hutan yang kini semakin menjanjikan.
Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan, persoalan pengelolaan hutan telah menjadi isu global yang kerap kali menarik perhatian internasional. Karena itu, perlu langkah tepat agar konflik tidak melebar menjadi kekerasan.
Kejaksaan akan otomatis melakukan pembelaan lahan negara ketika ada persoalan sengketa lahan. Mereka juga menyiapkan pengacara di bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kabupaten yang rawan konflik. “Kami telah menyiapkan pendampingan hukum bagi perusahaan di seluruh daerah yang rawan konflik,” kata dia. M. Yazid
KONTAN :: 13 Juni 2012 Hal. 4