Perhutani Gelar Workshop Penyelarasan Implementasi PHBM Dengan Undang-Undang Desa

Dok. Kom-PHT/TBN @2015

Dok. Kom-PHT/TBN @2015

TUBAN, PERHUTANI (21/10) | Perhutani Tuban, Perhutani Parengan, Jatirogo, dan Kebonharjo bekerjasama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Workshop Penyelarasan Implementasi PHBM dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa untuk mendukung pembangunan wilayah di Ruang rapat Kantor KPH Tuban.

Administratur Perhutani Tuban, Riyanto Yudhotomo menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan hasil tindak lanjut pertemuan di hotel makota sebelumnya dan sebagai wujud kebersamaan serta kepedulian Perhutani pada peningkatan kapasitas para Kepala Desa di wilayah kerjanya. Keberadaan UU Desa tersebut ternyata sangat sejalan dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan oleh Perhutani.

Kepala Biro Kelola Sosial Direksi Perhutani, Purwanto menjelaskan sejarah PHBM di Perhutani sudah ada sejak tahun 1972. Perhutani meluncurkan program yang disebut Mantri Lurah (Maluh) yang tujuannya pendekatan, tahun 1982 perhutani meluncurkan program PMDH, tahun 1984 Perhutani meluncurkan Perhutanan Sosial dan PMDH Terpadu, dan tahun 2009 kembali ke program PHBM sampai saat ini. Pada dasarnya hubungan Perhutani dengan Desa sudah ada sejak tahun 1972. (Kom-PHT/Tbn)

Editor : A. Irfan S.

Copyright ©2015

Share:
[addtoany]