JAKARTA, PERHUTANI (28/10/2017) | Perum Perhutani bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Universitas Paramadina menggelar program “BUMN Hadir di Kampus” bertema “BUMN Membangun Ekonomi Berkeadilan” di Aula Universitas Paramadina, Sabtu (28/10).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN ini diselenggarakan serentak di 28 Universitas di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada civitas akademika tentang peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan ekonomi nasional dan menjembatani sinergi BUMN dengan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya manusia profesional.
Selain mahasiswa dari Universitas Paramadina, kegiatan “BUMN Hadir di Kampus” tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa perguruan tinggi di sekitarnya.
Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna dan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), hadir sebagai pengajar sekaligus berdiskusi langsung dengan civitas akademika yang merupakan bagian penting generasi bangsa yang diharapkan mampu mengubah Indonesia menjadi lebih baik, adil, makmur, dan sejahtera.
Denaldy menyatakan bahwa kehadiran BUMN dengan memberikan materi seputar BUMN sangat penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Program BUMN Hadir di Kampus ini cukup positif dampaknya bagi mahasiswa khususnya untuk lebih mengenalkan mereka kepada korporasi-korporasi milik negara yang memiliki fungsi strategis.Selain itu, dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan motivasi agar mereka bangga sebagai bangsa Indonesia”, demikian Denaldy.
Sebelum acara dimulai, Dirut Perhutani mengajak para peserta untuk menanam bibit pohon Nyamplung (Calophyllum inophyllum) di lingkungan Universitas Paramadina sekaligus memberikan 200 bibit pohon yang secara simbolis ditanam oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Ph.D., Dirut Perhutani, Dirut RNI, dan perwakilan Inalum. Perhutani dan RNI juga memberikan bantuan dana untuk berbagai aktivitas kemahasiswaan. (Kom-PHT/PR/2017-X-53)