rri.co.id – KBRN , Bodowoso : Nenek Asyani 63 tahun, yang divonis pidana percobaan satu tahun penjara, atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, ikut berpartisipasi melakukan aksi tanam pohon hutan bersama ibu-ibu rimbawan, dipetak 51 Wringin Tapung Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
“Saya sekarang sering diajak perhutani, diajak menanam pohon ke hutan-hutan,” kata Asyani di sela-sela menanam pohon (21/12/2015).
Sejak divonis hukuman percobaan selama satu tahun, dan kini telah menjalani delapan bulan masa hukuman percobaan, nenek Asyanipun melakukan aksi tanam pohon hutan bersama ibu-ibu rimbawan. Nenek Asyani terlihat membaur menanam pohon. Asyani pun mengaku senang bisa melakuka penghijauan, dan telah melupakan atas tuduhan terhadap dirinya melakukan pencurian tujuh batang kayu jati.
“Saya senang bisa bersama-sama dengan Perhutani, saya sudah melupakan masa lalu dengan Perhutani,” imbuhnya.
Sementara itu, administratur KPH Bondowoso, Adi Winarno menjelaskan, ada beberapa rangkaian kegiatan di bulan Desember, yaitu kegiatan hari ibu sekaligus perempuan menanam, dan bulan menanam Indonesia. Dalam kegiatan ini, Perhutani merangkul Nenek Asyani yang dijadikan salah satu icon perhutani., Asyani dalam masa percobaannya ingin berbaur dengan perhutani, salah satu keinginannya adalah menanam.
“Nenek Asyani dalam masa percobaannya ingin berbaur dengan perhutani dengan ikut menanam pohon bersama kita, ini sepertinya merupakan salah satu bentuk penyesalan Nenek Asyani atas kasus yang menimpanya,” kata Adi Winarno.
Pohon yang ditanam di area ini yaitu pohon Pinus. Ada sekitar 500 bibit yang ditanam hari ini.
“Pinus yang kami tanam ini pada saat umur 5 hingga 6 tahun sudah bisa diambil getahnya, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara keseluruhan tanaman pinus yang ada di petak 51 Wringin Tapung yaitu sekitar 300 ribuan pohon, dilahan seluas 17 hektar. (DA/BCS/HF)
Sumber : rri.co.id
Tanggal : 21 Desember 2015